Rabu, 01 Februari 2012

Rapat dengan Apindo dan Menaker, Buruh WO

VIVAnews - Kericuhan sempat mewarnai pertemuan antara buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pemerintah Provinsi Banaten di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Rabu 1 Februari 2012. Sejumlah 19 orang buruh yang ikut dalam pertemuan itu. Perwakilan pengusaha juga hadir. Menaker menjadi penengah.

Para perwakilan buruh tidak terima sebab pertemuan digelar secara tertutup. Lantaran tertutup, mereka keluar dari ruang pertemuan dan bergabung dengan buruh yang menunggu di luar.

Menakertrans, Muhaimin Iskandar akhirnya keluar ruang rapat. Dia menemui ratusan buruh yang berada di luar kantornya itu. "Sementara ini sangat positif. Semua kita lakukan untuk keuntungan dua belah pihak," kata Muhaimin kepada para buruh.

Muhaimin mengatakan, agar perundingan berjalan lancar, sebaiknya para buruh mengirimkan perwakilananya. Muhaimin terus melakukan persuasi kepada buruh yang mulai memanas. "Saya ajak perwakilan saja dulu untuk mengatur mekanismenya bagaimana dengan Ibu Gubernur Banten, pada dasarnya saya sepakat dengan Ibu Gubernur," kata Muhaimin.

"Ayo kita ketemu di (ruangan) sana." Setelah itu Muhaimin kembali menuju ruangannya.

Mendapat perssuasi itu, para buruh mulai berdiskusi untuk menentukan perwakilan yang ditunjuk. Namun sebagian besar dari mereka tetap menolak adanya perwakilan.

Para buruh asal Tangerang ini menyatakan kecewa dengan Apindo. Sebab, surat keputusan gubernur soal upah minimum di Tangerang yang sudah diedarkan ke perusahaan digugat oleh Apindo ke PTUN.

SK gubernur soal upah minimum ditandatangani tanggal 4 Januari. Dan pada tanggal 7 Januari SK gubernur sudah diedarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Tangerang.

Dan tanggal 10 Januari banyak buruh yang bernegosiasi dengan pihak manajemen. Tanggal 15 Januari sudah banyak perusahaan yang menjalankan SK gubernur tersebut.

Menurut para buruh itu bahwa sesudah banyak perusahaan yang mulai menggaji buruhnya sesuai SK gubernur, Apindo Tangerang menerbitkan surat edaran yang dikirimkan kepada semua perusahaan di Tangerang yang isinya adalah bahwa mereka tidak perlu menjalankan SK tersebut.

Alasannya? Apindo sedang mengugat keputusan gubernur itu ke PTUN. Karena sedang digugat, maka pelaksaannya ditunda hingga keputusan pengadilan final. Jadi perusahaan masih bisa membayar upah dengan tarif lama.

Pertemuan di Gedung Kemenakertrans ini dijaga ketat polisi. "Ada 1 kompi dan 1 pleton Brimob yang diturunkan," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Imam Sugianto kepada VIVAnews.com.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar