Rabu, 08 Februari 2012

Sabu Rp24 Miliar Masuk Jakarta Lewat Malaysia

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional  mengungkap jaringan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp24 miliar yang akan diedarkan di Jakarta. Barang haram kualitas super ini dikirim dari Iran melalui Malaysia dan masuk Indonesia.

Direktur Penindakan dan pengejaran BNN, Brigadir Jenderal Benny Mamoto, mengatakan, sabu-sabu seberat 12 kilogram itu disita setelah penangkapan tersangka bernisial A dan MY pada Rabu, 1 Februari 2012 lalu di kawasan Jalan Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat.

"A dan MY ditangkap karena kedapatan menerima sabu seberat 12.1923,3 gram," ujar Benny, Rabu, 8 Februari 2012.

Sabu-sabu itu diketahui milik seorang WNA asal India. Tapi  barang haram itu berasal dari Iran, dan Malaysia menjadi negara transit sebelum barang itu dikirim ke Indonesia sebagai negara tujuan akhir.

"Setelah sampai di Indonesia, sabu-sabu siap disebar untuk wilayah DKI Jakarta," kata Benny.

Menurut pengakuan tersangka, narkoba itu milik M yang tinggal di Medan dan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan truk fuso yang berisi mainan anak- anak.

"Sopir truk berinisial AN alias D dan H bertugas membawa barang ke Jakarta dan diberikan kepada A dan MY," ujar Benny.

Ketika tiba di jakarta pada pukul 04.00 WIB, AN kemudian menghubungi A untuk mengambil sabu tersebut di Jalan Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat. Setelah itu, A datang bersama MY untuk mengambil sabu-sabu yang telah dikemas di dalam tas berwarna hitam.

Setelah serah terima narkoba dilakukan, petugas BNN langsung melakukan penggerebekan, dan menangkap MY dan A. Petugas juga menangkap sopir truk dan kernetnya.

Kepada penyidik BNN, AN mengaku telah dua kali menjadi kurir yang mengantar barang haram tersebut kepada A dengan imbalan sebesar Rp30 juta. Tapi untuk pengiriman yang kedua ini, AN dan H baru mendapat Rp12 juta, dan sisanya baru akan diberikan setelah mereka selesai melakukan tugasnya.

Setelah diselidiki lebih dalam, ternyata jaringan narkotika tersebut melibatkan direktur dari perusahaan money changer PT Maulana Traders berinisial IS. Ia diduga terlibat dalam tindakan pencucian uang.

"Dalam melakukan transaksi, tersangka A membeli sabu-sabu kepada M melalui rekening IS, A menggunakan dua rekening untuk melakukan pembayaran," kata Benny.

Selain barang bukti sabu-sabu seberat 12.192,3 gram, petugas BNN juga menyita barang bukti lain berupa tiga telepon seluler, dua dompet, 137 lembar uang pecahan Rp50 ribu, enam lembar uang pecahan Rp10 ribu, dua lembar uang pecahan Rp5 ribu, satu unit truk fuso, dua SIM B, satu SIM C dan 349 lembar bukti transaksi yang dilakukan tersangka dari berbagai bank.

Karena perbuatannya, kelima tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 dan Pasal 137 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar