Kamis, 09 Februari 2012

Salah Tangkap, Kapolres Jakarta Pusat Digugat

VIVAnews - Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena salah tangkap. Korban salah tangkap adalah Hasan Basri, 41 tahun.

Ia dituduh sebagai komplotan pencuri motor pada 14 Oktober 2011 lalu. Hasan dituduh mencuri sebuah mobil APV, laptop dan telepon genggam.

"Hasan bukan pelaku pencurian seperti yang dituduhkan oleh Kapolres dan Kepala Kejari. Tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan tuduhan tersebut," kata kuasa hukum Hasan, Maruli Tua, Kamis, 9 Februari 2012.

Ia juga mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam proses penangkapan Hasan. Pertama, polisi tetap menangkap Hasan meski para saksi telah menyatakan Hasan berada di rumahnya, bukan berada di tempat kejadian perkara.

"Kejadian pencurian berlangsung pukul 20.00 WIB di kamar kos nomor 17, lantai 3, jalan Waja VII No.9 RT 01/ RW 02 Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta pusat. Di waktu yang sama, Hasan berada di rumah bersama anak dan istrinya, semua tetangga dan pemilik kontrakan melihat Hasan. Hasan juga tidak tinggal satu kos dengan tersangka yang lain," kata Maruli.

Kedua, penangkapan Hasan dilakukan tanpa surat. Ia ditangkap hanya berdasarkan foto.

"Ini merupakan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, yang bertentangan dengan Pasal 9 UU No. 11 Tahun 2005 tentang pengesahan kovenan internasional hak-hak sipil dan politik dan Pasal 18 KUHAP," ujarnya.

Penggugat menilai, Kejari Jakarta Pusat melakukan kelalaian karena telah menerima berkas hukum. Kejari juga telah melakukan pengabaian fakta-fakta hukum.

"Ada tersangka yang sudah menegaskan Hasan Basri bukanlah yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut," ujar Maruli.

Dalam gugatan tersebut, Kepolisian dan Kejari Jakarta Pusat harus memberikan ganti kerugian. Berupa, kerugian materiil Rp8,7 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp1 (satu rupiah).

"Kita juga minta pengadilan memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya melalui 5 (lima) media cetak dan 7 (tujuh) media elekronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut," kata Maruli.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar