Selasa, 14 Februari 2012

Seribu Buruh Kepung Kantor Fauzi Bowo

VIVAnews - Sekitar seribu buruh melakukan unjuk rasa di depan kantor Balaikota DKI Jakarta, Selasa 14 Februari 2012. Mereka menganggap, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2012 tidak realistis, karena tak mampu memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta.

Dengan UMSP hanya Rp1.727.940, buruh mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup mereka. Karena itu, buruh menuntut UMSP dinaikkan, setidaknya sama atau lebih besar dari Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi, yang mencapai Rp1.849.000.

"Bila tidak dipenuhi, kita akan gelar unjuk rasa dengan mengerahkan lima ribu buruh," kata Juru Bicara Forum Buruh DKI, Muhammad Rusdi, di Balaikota DKI Jakarta.

Aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Fauzi Bowo ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Sebelumnya para buruh berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia.

"Gubernur harus mengesahkan UMSP DKI paling lambat tanggal 13 Februari 2012, tapi ternyata tidak dihiraukan," ujarnya.

Apabila tuntutan buruh tidak segera dipenuhi, mereka akan melakukan mogok massal dan menginap dengan tenda keprihatinan di depan Balaikota DKI, hingga tuntutan mereka dikabulkan.

Selain meminta UMSP segera disahkan, para buruh ini juga meminta Gubernur DKI Fauzi Bowo untuk mundur apabila menetapkan UMSP di bawah angka pertumbuhan produksi.

"Rencana kami ini tidak main-main," tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransi) DKI Jakarta, Deded Sukendar, mengatakan, kenaikan UMSP tahun 2012 merupakan kenaikan yang tertinggi, yaitu hingga 30 persen, bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Seperti pada 2007 lalu, perhitungan kenaikan UMSP DKI naik 8 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp819.100. Sementara tahun 2008, UMSP naik hingga 8 persen dari UMP sebelumnya Rp972.604. Kemudian tahun 2009, UMSP naik menjadi 2,5–12 persen dari Rp1.069.865. Dan tahun ini, UMSP naik menjadi 5-15 persen dari UMP DKI 2010 sebesar Rp1.118.000.

Tahun ini, lanjutnya, kenaikan tertinggi diberikan kepada pekerja atau buruh di sektor telekomunikasi serta asuransi dan perbankan. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi perkembangan ekonomi di Jakarta, sektor yang memberikan pengaruh tertinggi bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi Jakarta adalah dua sektor tersebut.

“Jadi wajar saja diputuskan kenaikan UMSP tertinggi pada dua sektor itu. Sebab mereka memberikan kontribusi paling besar bagi pertumbuhan ekonomi Jakarta,” kata Deded.

Menurutnya, UMSP 2012 ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya diatas satu tahun, ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan antara pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhinya, Deded mangancam akan memberikan sanksi sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berupa sanksi denda maksimal Rp400 juta atau kurungan pidana maksimal lima tahun. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar