Senin, 20 Februari 2012

Setelah John Kei, 10 Tersangka Lain Dikejar

VIVAnews - Penyidik Polda Metro Jaya terus memburu pelaku pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung, Direktur Utama PT Sanex Steel di Swis Belhotel pada 26 Januari 2012 lalu. Meski enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan John Kei ditangkap, tapi polisi masih berusaha memburu pelaku lain yang terekam dalam CCTV di Hotel Swiss-belhotel.

"Ada 16 orang yang datang ke hotel, dan sekarang baru enam orang tersangka. Kami akan telusuri lagi yang terlibat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.

Pihaknya, masih mendalami peran tersangka yang sudah ditangkap. Motif pembunuhan dipicu uang jasa atau fee dari pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan atas penagihan hutang.

Kepala Sub Direktorat Umum Dirskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika menjelaskan, 10 orang yang juga ada di hotel tempat Ayung dibunung masih dikejar, untuk mengetahui keterlibatan mereka.

Diberitakan sebelumnya, Tan Harry Tantono (45), ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah sofa kamar hotel Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis 26 Januari 2012 malam. Informasi ini baru diketahui polisi setelah tiga orang pelaku yakni C (30), A (28), dan T (23) mengaku membunuh Harry dan menyerahkan diri tak lama setelah pembunuhan terjadi.

Setelah dikembangkan, polisi juga menahan DN dan KP. Keduanya berperan melakukan penganiayaan dengan memukul korban. Setelah dipukul, tiga tersangka lain yakni C, A, dan T ditusuk berkali-kali oleh para pelaku di bagian perut, pinggang, dan leher.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Harry dilakukan karena Harry berjanji akan membayarkan upah Rp600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) yang dilakukan ketiganya.

Tapi saat di kamar hotel, ternyata uang itu tidak juga di dapat. Akhirnya, salah satu pelaku mengeluarkan pisau kemudian menusuk pelaku yang diikuti pelaku lainnya.

Sementara itu John Kei dibekuk pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. Pimpinan Angkatan Muda Kei (AMKei) itu diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hari Tantono. John Kei dijerat pasal pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup.

Jhon Kei membantah sangkaan polisi soal pembunuhan itu. (Baca selengkapnya di sini)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar