Minggu, 26 Februari 2012

Surat Palsu, Kepala Imigrasi Soeta Ditangkap

VIVAnews - Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Rochadi Iman Santoso,  ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan membuat surat keterangan palsu atas lalu lintas keluar masuk seorang warga negara Singapura, Toh Ke Ngsiong.

Menurut Kasubdit Keamanan Negara Ditkrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Rochadi ditahan sejak Jumat 24 Februari 2012.

"Dia ditangkap atas dugaan pemalsuan dokumen lalu lintas orang. Yang bersangkutan dikenakan pasal 263 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen," kata Daniel di Jakarta, Minggu 26 Februari 2012.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, tersangka mengeluarkan surat keterangan bahwa Toh Ke Ngsiong datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dengan menggunakan maskapai Tiger Airways. Toh Ke Ngsiong kemudian meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2009 dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines.

Setelah ditelusuri dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Toh Ke Ngsiong tidak ada di Indoneisia pada tanggal itu.

Kasus pembuatan surat keterangan palsu ini berawal dari perkara yang melibatkan PT Makindo dengan pihak Toh Ke Ngsiong dari Singapura. Menurut Rikwanto, PT Makindo yang diwakili oleh kuasa hukumnya dalam perkara tersebut mempertanyakan surat kuasa Toh Ke Ngsiong kepada kuasa hukumnya di Indonesia, yakni Cakra & Co.

"Surat kuasa itu diperlukan sebagai pintu masuk penyelesaian perkaranya di Indonesia. Dari perkara tersebut, pihak Makindo menemukan bahwa surat kuasa itu palsu. Kasus surat kuasa palsu itu sudah diproses di polisi pada 2009 dan sudah P21," kata Rikwanto, ditemui terpisah.

Sementara proses kasus surat kuasa palsu di kejaksaan itu berlangsung, Rochadi selaku kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pun mengeluarkan surat keterangan lalu lintas Toh Ke Ngsiong di Indonesia, pada 25 Maret 2011.

Surat keterangan yang dikeluarkan Rochadi itu kemudian digunakan kuasa hukum Cakra & Co untuk menghentikan (SP3) kasus surat kuasa palsu yang diproses sebelumnya. Pihak PT Makindo pun tidak diam saja. Mereka menggugat keaslian surat keterangan Toh Ke Ngsiong di Indonesia itu.

"Setelah diproses dan dimintai keterangan dari pihak yang kompeten, termasuk Kemenkumham, diperoleh data bahwa Toh Ke Ngsiong tidak ke Indonesia pada tanggal itu dan dinyatakan bahwa surat keterangan itu palsu," jelas Rikwanto.

Di hadapan penyidik, Rochadi mengaku jika surat yang dikeluarkannya merupakan surat asli dan bukan surat palsu. Dia mengaku, saat mengeluarkan surat tersebut ada kesalahan input data.

"Yang melakukan input data itu adalah anak buahnya yang saat ini sedang belajar di Australia," ungkap Rikwanto.

Guna memperjelas kasus tersebut, penyidik akan meminta keterangan dari pihak Cakra & Co. Atas perbuatannya, Rochadi terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (art)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar