Jumat, 17 Februari 2012

Tangani Kasus Habib H, Polisi Hati-hati

VIVAnews - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 11 remaja yang diduga dilakukan Habib H, karena sangat sensitif.

"Kesulitannya jelas, kami harus hati-hati, ini masalah pelecehan, perbuatan dan persepsi. Itu yang perlu kita sinkronkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Jumat 17 Februari 2012.

Rikwanto membenarkan bahwa polisi belum memanggil terlapor, karena teknis penyidikan tetap dimulai dari korban. "Pelapor dipanggil akhir-akhir," kata Rikwanto.

Polisi membantah persoalan simpatisan sang Habib menjadi pertimbangan polisi untuk menunda melakukan pemanggilan. Fakta hukum masih menjadi tinjauan utama polisi menyelesaikan kasus ini. "Kita tidak lihat massa dari kelompok apa. Ini kan banyak orang jadi korban, jadi harus hati-hati," kata Rikwanto.

Tak hanya melapor kepada polisi, sebanyak 11 korban yang mengaku menjadi korban kekerasan psikis oleh Habib H juga melapor ke Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hari ini, KPAI rencananya akan mengklarifikasi mengenai pelaporan itu. Tapi Habib H tidak dapat hadir karena yang bersangkutan sedang berada di rumah orangtuanya di Bogor. Habib H kemudian memberikan kuasa kepada rekannya, Gondho Yudistiro, untuk menjadwal ulang pemanggilan itu.

Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, bila setelah pemanggilan yang ketiga Habib H tidak datang, maka KPAI akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya.

Bila Habib H terbukti melakukan tindak kekerasan psikis dan seksual terhadap sejumlah korban, yang bersangkutan terancam Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perllindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar