Jumat, 24 Februari 2012

Tersangka RSPAD Akan Dites Urine

VIVAnews - Kepolisian Resor Jakarta Pusat telah menangkap sembilan orang yang terlibat dalam aksi penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Kamis 23 Februari 2012 dini hari. Dari penyelidikan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kasus penyerangan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Polisi juga sedang menyelidiki dugaan penggunaan narkoba. Karena itu, polisi akan melakukan tes urine kepada sembilan orang yang ditahan.

"Apakah mereka pengguna narkoba atau tidak," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Hengky Hariyadi, 24 Februari 2012.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, memastikan bahwa aksi penyerangan dipicu masalah utang piutang. Dua orang ditangkap polisi pagi tadi di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Karena telah merencanakan penyerangan, para tersangka dapat dikenakan pasal berlapis, atau pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Aksi penyerangan yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, menyebabkan dua orang meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam. Korban meninggal adalah Stendly Wenno dan Ricky Tutu Boy.

Ricky mengalami luka paling parah. Lelaki kelahiran Ambon 29 April 1975 itu meninggal akibat luka tusuk senjata tajam pada bagian leher. Sedangkan Stendly Wenno mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis. Akibat hantaman benda tanjam itu Stendly akhirnya tewas.

Selain menewaskan Ricky Tutu Boy dan Stendly Wenno, penyerangan oleh puluhan pemuda itu melukai Oktavianus Maxmilion, dan tiga orang lainnya. Seluruh korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kemayoran, Jakarta Pusat. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar