Selasa, 28 Februari 2012

Tetapkan Tersangka Baru, Polisi Gelar Perkara

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus penyerangan di rumah duka Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Saat ini polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan gelar perkara untuk mengetahui siapa berbuat apa dalam penyerangan itu.

"Untuk penyerangan di RSPAD perlu fokus lebih karena memang pemeriksaan di antara mereka harus ada kroscek, keterangan silang yang perlu dicek satu sama lain. Juga perlu dihadirkan saksi di TKP ataupun yang mengetahui," kata Rikwanto, Selasa 28 Februari 2012. Dalam gelar perkara nantinya akan ditetapkan tersangka baru.

Alasan TNI tangkap pelaku

Terkait keterlibatan Polisi Militer Daerah Jayakarta (Pomdam Jaya) untuk menangkap pelaku, lanjut Rikwanto, hanya bersifat bantuan untuk mempercepat proses. Dirinya juga membantah tujuh orang yang diamankan Pomdam Jaya merupakan anggota TNI. "Yang ditangkap bukan anggota," ucap dia.

Rikwanato menjelaskan, turunnya TNI dalam penangkapan juga karena rasa peduli mengingat lokasi penyerangan di lingkungan semi militer.

Sebelumnya, dalam penangkapan tersangka dan orang-orang yang diduga terlibat dalam penyerangan, polisi mengamankan empat golok, lima parang, 24 anak panah, satu tombak dan beberapa pakaian yang diduga dipakai dalam penyerangan itu. Ada juga senjata airsoft gun dan CCTV dan satu stik berisi senjata tajam.

Untuk lima orang tersangka, polisi menetapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar