Jumat, 03 Februari 2012

Upah Cuma Rp1 Juta, Rela ke Pabrik Jalan Kaki

VIVAnews - Revisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) oleh Gubernur Banten, membawa angin segar bagi buruh di Tangerang, Banten. Dalam revisi itu diatur kenaikan UMK dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.000.

"Saya berharap agar semua perusahaan juga menerapkan upah yang sama sesuai dengan kesepakatan (ketentuan UMK)," kata Yunita, 29, buruh garmen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan kepada VIVAnews, Jumat 3 Februari 2012.

Bagi Nita, aksi buruh yang berbuah revisi UMK Gubernur Banten itu, menjadi harapan untuk bisa hidup lebih baik. Sebab saat ini, janda beranak satu itu hanya mengandalkan gaji perbulan dibawah UMK, yakni Rp1 juta perbulan.

"Tapi yah gaji segitu dicukup-cukupkan saja. Memang sih kebutuhan semakin hari semakin tinggi. Tapi bagaimana lagi," kata perempuan asli Sukabumi ini.

Demi mencukupi biaya hidup sehari-hari, dirinya mengirit pengeluaran. Untuk kebutuhan hidup perbulannya, maksimal dia mengeluarkan Rp500 ribu. Sementara untuk membayar kontrakan, dia mengeluarkan Rp450 ribu setiap bulannya.

Alhasil, untuk menyiasati supaya cukup, dia rela berangkat ke tempat kerja dengan berjalan kaki. Jarak yang ditempuh sekitar 1 kilometer. "Terkadang saja naik angkot. Jadi, dengan penghasilan dan pengeluaran sejumlah itu, saya tidak bisa nabung," ujar perempuan berjilbab ini.

Cerita lain datang dari buruh salah satu pabrik sepatu di Kabupaten Tangerang, bernama Iday, 30. Setiap bulan dia mendapatkan gaji Rp1,5 juta. Penghasilan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya hidup Rp800 ribu. Sedangkan kontrak rumah, dirinya harus keluar biaya Rp300 ribu.

Menurutnya, dia harus memutar otak untuk mengirit pengeluaran biar seimbang dengan penghasilan yang minim. "Saya berharap buruh bisa sejahtera. Gajinya bisa disesuaikan dengan kebutuhan hidup yang semakin tinggi," ujarnya.

Perjuangan buruh untuk mendapatkan hidup yang lebih baik tidak selesai dengan revisi Upah Minimum Sektoral Kota. Sebab Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangerang, masih belum ikhlas terhadap adanya aturan kenaikan itu.

Surat Keputusan Gubernur soal upah minimum di Tangerang yang sudah diedarkan ke perusahaan digugat oleh Apindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apindo Tangerang menerbitkan surat edaran yang dikirimkan kepada semua perusahaan di Tangerang yang isinya adalah bahwa mereka tidak perlu menjalankan SK tersebut.

Alasannya? Apindo sedang mengugat keputusan gubernur itu ke PTUN. Karena sedang digugat, maka pelaksaannya ditunda hingga keputusan pengadilan final. Jadi perusahaan masih bisa membayar upah dengan tarif lama. (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar