Senin, 12 Maret 2012

2 Calon Independen Tak Lolos Tahap Verifikasi

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Faisal Basrie dan Biem Benyamin (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, pasangan  Hendardji Supandji-Ahmad Riza Patria dan Faisal Basri-Biem Benyamin, dinyatakan tak berhasil lolos dalam verifikasi tahap pertama yang berlangsung pada 13 Februari-5 Maret 2012.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan hal itu terjadi karena jumlah suara dukungan dari kedua pasangan tersebut berkurang hingga 51 persen.

Untuk itu, KPU Provinsi DKI memberikan waktu untuk memperbaiki suara dukungan pada 26 Maret-9 April 2012.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Provinsi DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim, mengatakan setelah melakukan verifikasi selama tiga minggu, maka ditetapkan sebanyak 50 persen suara dukungan untuk dua pasangan calon independen tersebut dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.

Suara dukungan tersebut dinyatakan gugur, karena saat verifikasi faktual banyak warga yang tidak datang meski Kartu Tanda Penduduk (KTP) ada dalam daftar dukungan. Lalu KTP ganda dan KTP kadaluwarsa juga turut dicoret dalam berkas dukungan.

“Kebanyakan warga yang kami panggil untuk verifikasi faktual tidak datang. Padahal jelas-jelas nama dan KTP mereka ada dalam berkas dukungan. Karena tidak bisa membuktikan mereka mendukung kedua calon independen ini, maka kami nyatakan gugur,” kata Jamaluddin, Selasa, 13 Maret 2012.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan di tingkat kelurahan, kota dan provinsi sejak tanggal 13 Februari-5 Maret, dukungan untuk pasangan Faisal Basri dan Biem Benyamin berkurang sebanyak 206.354 dari jumlah awal dukungan sebanyak 422.938 suara.

Kendati demikian, dukungan yang memenuhi syarat hanya 216.584 atau sekitar 51,21 persen, sehingga mereka berkewajiban menambah dukungan sebanyak 190.756.

Dukungan pasangan Hendardji Supandji dan Ahmad Riza Patria, jumlahnya berkurang sebanyak 205.218 dari dukungan awal yang diterima KPU sebanyak 579.719. Dengan demikian, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 392.501 atau secara persentase mencapai 65,67 persen. Artinya, pasangan ini hanya berkewajiban mencari tambahan dukungan suara sebanyak 14.839 suara.

“Jumlah dukungan pasangan Hendardji jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kewajiban yang harus dipenuhi pasangan Faisal Basri,” ujarnya.

Beda persentase perolehan kedua calon ini dikarenakan jumlah dukungan yang diberikan awal juga berbeda jauh. Meski begitu, pihaknya masih memberikan waktu untuk memperbaiki jumlah dukungan ini pada kedua pasang calon independen. Waktu perbaikan untuk mencari tambahan dukungan diberikan KPU Provinsi DKI kepada kedua pasangan calon independen mulai dari 26 Maret hingga 9 April 2012.

Setelah dukungan suara terkumpulkan, kedua pasangan ini harus kembali menyerahkannya kepada KPU Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, suara dukungan tersebut kembali akan diproses melalui verifikasi tahap II oleh KPU Provinsi DKI.

Hasilnya, pada 10 Mei 2012, KPU Provinsi DKI akan mengumumkan calon independen yang lolos dan berhak maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yang akan dipilih warga Jakarta pada 11 Juli 2012 mendatang. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar