Jumat, 02 Maret 2012

2 PNS Selundupkan Sabu Dalam Sandal Jepit

VIVAnews - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan dua Pegawai Negri Sipil berinisial F, 54 dan SE, 41. Mereka tertangkap tangan menerima paket berisi sabu 40 gram senilai Rp80 juta.

Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan barang haram itu ke sandal jepit melalui perusahaan jasa titipan yang dikirim dari negara Afrika Barat.

“Kami mengamankan dua wanita penerima paket. Paket kiriman berisi sabu dengan berat kotor 40 gram itu disembunyikan dalam jahitan sol sandal,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Oza Olavia kepada VIVAnews, Jumat 2 Maret 2012.

Terungkapnya kasus ini berawal kecurigaan petugas atas paket kiriman. Lantas petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam atas paket kiriman dari Benin, salah satu negara di Afrika Barat.

“Dalam paket tersebut awalnya hanya terlihat pakaian, kain, dan empat pasang sandal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua pasang sandal yang ada berisi empat paket sabu dengan berat 40 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta ke alamat tujuan di Bandar Lampung. Hasilnya petugas menangkap F dan SE sebagai penerima yang mengaku mendapat imbalan uang Rp15 juta.

“Penerima barang tersebut merupakan PNS di Provinsi Lampung yang mengaku mendapatkan imbalan uang sebesar Rp15 juta,” ucap dia.

Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Bandara Soekarno Hatta. Keduanya dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun atau denda Rp1 miliar. (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar