Senin, 12 Maret 2012

Anak Rano Karno Terancam Penjara 15 Tahun

VIVAnews - Raka Widyarma, putra aktor pemeran utama film 'Si Doel Anak Sekolahan' masih mendekam di tahanan Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penjualan narkoba via online.

"Hukuman penjara atau rehabilitasi akan diputuskan pengadilan. Polisi hanya sebagai penindak” ungkap Kapolres Metro Bandara, Komisaris Besar Reynhard  Silitonga di kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, Senin 12 Maret 2012.

Dijelaskan Reynhard, karena mengalami penyakit kejiwaan dan mudah depresi, Rano Karno berharap agar anaknya diberi kesempatan oleh polisi untuk menjalani perawatan melalui rehabilitasi narkoba.

"Pernah menjalani rehabilitasi, dan Raka mengakui kalau narkoba itu akan dikonsumsi sendiri," kata Reynhard.

Penyidik akan menjerat Raka itu dengan Pasal 114 (1), 113 (1), 112 dan 132 Undang-undang Narkotika no 35, yang ancamannya 15 tahun penjara.

Raka Widyarma ditangkap bersama teman wanitanya, Karina Andetia di sebuah rumah di Jalan Perkici Raya EB2 No 42, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 6 Maret 2012, pukul 15.00 WIB. Dari tangan keduanya disita lima butir ekstasi.

Setelah Raka ditangkap, ada pengiriman satu paket lagi ke Manado untuk lelaki bernisial J. Dari tersangka polisi menyita 16 butir ekstasi. Seluruh barang bukti dari transaksi narkoba via online dari jaringan kelompok Mister TAN sudah 321 butir.

“Jumlah tersangka ditangap Cipete Jakarta Selatan 3 orang, 2 orang di Bintaro, serta 1 orang Manado, mereka tidak saling kenal namun tampaknya sumber barang bukti di Malaysia itu satu pelaku, karena berdasarkan nomor rekening yang sama,” katanya.

Dikirim oleh orang yang sama berinisial T yang tinggal di Malaysia yang ditunjukan kepada empat orang yang berbeda di Indonesia dan diketahui no rekening dan alamat webnya yang sama. (sj)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar