Selasa, 13 Maret 2012

Besok Cagub DKI dari Parpol Mulai Mendaftar

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi kandidat calon gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta dari partai politik pada 13 - 19 Maret 2012.

Selain harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), calon juga harus menyerahkan surat dukungan dari parpol, dan ijazah terakhir yang dimilikinya. Ijazah tersebut akan dicek untuk memastikan keaslian dokumen .

"Kami akan mengecek secara administrasi berkas yang diserahkan, termasuk kebenaran ijazah pendidikan cagub dan cawagub itu. Jangan sampai ada pemalsuan ijazah. Itu sangat penting sekali,” ujar KPU Provinsi DKI Jakarta, Aminullah di Jakarta, Senin 12 Maret 2012.

Jika dalam penelitian berkas ada persyaratan yang belum dipenuhi atau ditemukan kesalahah, cagub dan cawagub baik dari jalur independen maupun jalur parpol akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas atau dukungannya mulai dari 27 Maret hingga 9 April 2012.

"Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi tahap II bagi seluruh cagub dan cawagub pada 24 April hingga 7 Mei 2012. Dalam verifikasi ini, tidak akan ada lagi kesempatan untuk perbaikan, karena ini merupakan verifikasi final yang menentukan lolos tidaknya mereka untuk ikut Pemilukada DKI 2012," ucapnya.

Dari hasil verifikasi tahap II KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan cagub dan cawagub yang lolos pada 10 hingga 11 Mei 2012. Setelah itu dilanjutkan dengan pengundian nomor cagub dan cawagub pada 12 hingga 14 Mei 2012.

"Setelah seluruh proses itu selesai, maka kami akan fokus pada penyediaan logistik Pemilukada DKI 2012 serta persiapan lainnya," kata dia.

Untuk tahap pemeriksaan kesehatan cagub dan cawagub, KPU bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tes kesehatan akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto. (ren)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar