Minggu, 11 Maret 2012

Digugat John Kei, Polda Metro Siapkan Jawaban

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya bersikukuh bahwa penangkapan dan penahanan terhadap John Kei sudah sesuai prosedur. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Imam Sayuti, mengatakan sudah menyiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan kuasa hukum John Kei.

"Akan kami jawab dengan bukti-bukti yang ada dan langkah-langkah yang dilakukan oleh polisi beserta semua surat pemerikasaannya," kata Imam Sayuti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 5 Maret 2012.

Imam mengaku sudah mendengarkan semua alasan dari pemohon mengajukan praperadilan. Dia siap menyampaikan jawaban pada sidang esok hari. "Kami sudah menyiapkan jawabannya sesuai dengan gugatan pemohon," ujarnya.

Sidang gugatan kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Untung S. Radjab itu resmi dibuka oleh Hakim Kusno. Dia menyatakan sidang dapat diputus dalam waktu seminggu ke depan.

Dalam persidangan tadi, Kusno sempat menanyakan jumlah kuasa hukum yang mewakili penggugat. Sebab di dalam surat permohonan jumlah penggugat ada empat orang, yakni Cosmas Refra, Tofik Y Chandra, Robert Manurung, dan Farizal Syarie. Tapi, yang hadir lebih dari yang tertera di dalam permohonan.

Salah satu kuasa hukum Jonh Kei, Indra Sahnun Lubis, mengaku akan segera memberikan tanggapannya. Dia menyebut pada saat mendaftar mereka telah meyebutkan pemohon ada 13 orang dan sah di mata hukum. "Tapi, demi efisiensi maka yang dicantumkan dalam surat permohonan hanya empat orang," ujarnya. (hp).


• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar