Kamis, 01 Maret 2012

Gaji Sopir Busway Naik, 3 Kali Lipat UMP DKI

VIVAnews - Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, akan mengubah kontrak kerja beberapa koridor bus TransJakarta yang telah habis masa kontraknya.

Dalam kontrak kerja yang baru, nantinya akan diatur upah pramudi atau sopir dengan menaikkanya hingga tiga kali lipat dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Adapun UMP DKI tahun 2012 sudah ditetapkan sebesar Rp1.529.150

Kepala BLU Transjakarta, M Akbar, mengatakan saat ini terdapat dua jenis kontrak kerja dengan operator yakni kontrak kerja baru dan kontrak kerja lama. Di dalamnya mengatur besaran penghasilan yang wajib diberikan kepada para pramudi oleh operator.

Saat ini koridor yang sudah menggunakan kontrak kerja baru hanya Koridor XI jurusan Kampungmelayu-Pulogebang. Dua koridor lainnya juga akan menggunakan kontrak kerja baru yakni Koridor I jurusan Blok M-Kota dan Koridor VIII Lebakbulus-Harmoni. Kedua koridor tersebut pada tahun ini habis kontraknya dan kembali dilelang.

Dia menjelaskan dalam kontrak kerja baru diatur gaji minimum 3,5 kali UMP DKI Jakarta. Sedangkan dalam kontrak kerja lama minimal gaji hanya satu kali UMP dan tidak bisa diubah sampai masa kontrak berakhir. "Tahun ini dua koridor itu akan dilelang dan menggunakan kontrak kerja baru," kata Akbar di Jakarta, Jumat 2 Maret 2012.

Menurutnya sisa delapan koridor lainnya masih menggunakan kontrak kerja lama dengan sistem gaji satu kali UMP hingga masa kontrak habis yang kemudian akan dilelang kembali. Pelelangan masing-masing koridor ini akan dilakukan secara bertahap. (sj)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar