Selasa, 13 Maret 2012

Gugatan John Kei ke Polda Ditentukan Hari Ini

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan John Kei kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Untung S. Radjab. Sidang dijadwalkan pukul 9.30 WIB.

Kuasa hukum John, Tofik Chandra, berharap kliennya dapat memenangkan gugatan ini. "Kami berharap menang," kata Tofik kepada VIVAnews.

Menurutnya sidang ini juga akan dihadiri oleh keluarga dan kerabat Ketua Angkatan Muda Kei (AmKei) itu. "Hampir semua tim pengacara juga datang," ucapnya.

John Kei ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Hari Tantono alias Ayung.

Dia menjelaskan setidaknya ada tiga hal utama yang menjadi materi permohonan dalam praperadilan ini. Pertama adalah soal prosedur penangkapan, kemudian penyitaan barang-barang, dan penahanan John Kei.

"Prinsip utamanya tiga hal itu yang kami pertanyakan. Kami menilai penangkapan John Kei di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari 2012 tidak sesuai dengan ketetapan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan tidak adanya surat penangkapan dan penembakan yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, barang-barang yang disita tidak ada kaitan dengan dugaan kejahatan yang disangkakan pada John Kei.

"Penyitaan dilakukan tanpa disertai surat dari pengadilan negeri setempat. Kalau penahanan, itu konsekuensi dari penangkapan yang tidak sesuai prosedur," kata dia.

Pengamanan sudah diperketat  sejak kemarin saat persidangan memasuki pembacaan kesimpulan.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto, mengatakan sejak awal polisi sudah mempersiapkan sejumlah langkah pengamanan. Sedikitnya 400 personel disigakan di semua sudut pengadilan. Lihat fotonya di sini

"Kami mengantisipasi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Kami tidak under estimate, tapi berjaga-jaga," ujar Imam. (ren)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar