Kamis, 15 Maret 2012

Habib Hasan Batal Diperiksa Polda Hari Ini

VIVAnews - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Majelis Taklim Nurul Mustofha, Habib Hasan bin Ja'far Assegaf terkait laporan pencabulan terhadap 11 orang remaja.

Namun pemeriksaan batal dilakukan. Sebab kuasa hukum tidak dapat mendampingi Habib dalam pemeriksaan kali ini.

"Kami rencanakan pukul 10.00 WIB, tapi kuasa hukumnya tadi malam menghubungi penyidik minta diundur karena mereka ada acara lain," kata Kapala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis 15 Maret 2012.

Menurutnya kuasa hukum Habib Hasan meminta agar pemeriksaan dilakukan esok hari pada jam yang sama.

Pada pemeriksaan lalu, lanjut Rikwanto penyidik masih menanyakan hal-hal mendasar tentang Habib Hasan, belum masuk pokok perkara tentang pencabulan.

Penyidik sudah menyita beberapa telepon genggam milik korban untuk mencari data mengenai hubungan antara pelapor dan Habib Hasan. Data di telepon itu akan dijadikan petunjuk awal untuk melihat rekaman atau pesan berisi ajakan Habib Hasan melakukan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan korban.

Penyidik juga menyusuri email dan situs jejaring sosial yang diduga dijadikan sarana berkomunikasi antara pelapor dan Habib Hasan. "Dari situ bisa kelihatan siapa yang menghubungi. Kalau visum tidak bisa dipublikasikan, itu hanya untuk konsumsi penyidik." ucapnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.Reskrim 2011. Laporan diajukan oleh 11 remaja putra yang juga mengaku telah menjadi korban pencabulan Habib Hasan. Mereka berusia 12 hingga 22 tahun.

Kasus ini mencuat setelah lima dari 11 remaja itu mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia pada 9 Februari 2012 lampau.

Saat memimpin taklim Habib Hasan meminta jemaahnya  tidak emosional dan mendoakan mereka yang mengancam dan mencacinya agar diberi taufik dan hidayah.

Habib mengatakan bisa saja fitnah terhadap dirinya itu merupakan desakan agar membubarkan majelis taklim yang bermarkas di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan itu. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar