Kamis, 08 Maret 2012

John Kei Jelaskan Kronologi Pembunuhan

VIVAnews - Polisi memeriksa John Kei terkait kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung di ruang rawat tahanan Tembesu Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra, mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik masih seputar kronologi pada 26 Januari 2012 lalu di kamar 2701 Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. "Penyidik jelaskan tentang kasus ini, perjalanan John pada hari itu, pertemuan dengan Ayung, kronologi," kata Tofik, Rabu 7 Maret 2012.

Menurutnya John Kei menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar meski kondisi kesehatannya belum pulih benar. Dia menambahkan sekitar pukul 18.00 WIB, John Kei menelpon Ayung, namun saat itu Ayung mengatakan dirinya akan menelpon kemudian karena tengah rapat.

"Jam 22.00 WIB kurang John Kei ditelpon Ayung, dia bilang mau ketemu sama panglima. John Kei bilang oke, si Ayung biasa panggil John Kei panglima," ucapnya.

"Kami bertemu di karaoke Sun City. Ayung tidak mau karoke, lalu John Kei bilang, kalau begitu ketemu saja di Swiss-bel, kami biasa buka kamar di sana," ujar Tofik

Dalam pertemuan tersebut, John Kei dan Ayung membicarakan berbagai hal. Di sela-sela pembicaraan, Ayung mengungkapkan permasalahan izin limbah yang menimpa pabriknya di Tangerang. John Kei menawarkan Ayung untuk berkonsultasi dengan salah seorang kawannya bernama Mukhlis yang bekerja sebagai konsultan hukum di wilayah Cempaka Putih.

Hingga kini lima penyidik Polda masih berada di ruang rawat tahanan Tembesu, tempat John Kei dirawat. Belum tampak keluarga datang menjenguk pria asal Pulau Kei, Maluku Tenggara tersebut. (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar