VIVAnews - Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta menyegel salah satu bangunan yang sedang dibangun di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Kepala Biro Informasi dan Persidangan Kemenko Kesra Safri Burhanuddin menjelaskan penyegelan bangunan tersebut dinilai oleh P2B DKI menyalahi aturan. Bangunan yang baru dibangun dinilai membelakangi Monas.
Safri menjelaskan, pembangunan gedung tersebut sudah memiliki 2 izin. Yakni izin konstruksi dan izin instalasi. "Izin konstruksi dan instalasi tidak ada masalah. Izin arsitek yang belum disepakati," kata Safri kepada VIVAnews.com, di Jakarta, Jumat 16 Maret 2012.
Dijelaskan Safri, bangunan yang disegel tersebut seolah-olah menghadap ke belakang, yakni Jl Abdul Muis. Desain seperti itu yang tidak dibolehkan oleh arstitek Dewan Tata Kota DKI Jakarta. "Padahal, kalau dilihat, rancangannya tetap menghadap ke magnet Monas. Cuma memang seolah-olah menghadap ke belakang," ucap dia.
Lebih lanjut Safri menjelaskan, desain bangunan seharusnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Dewan Tata Kota soal bangunan di seluruh kawasan Monas, yakni harus menghadap Monas dengan jumlah jendela yang sedikit dan tertutup.
"Tapi dari sisi Pengamanan Presiden (Paspampres), bahwa model jendela itu harus didesain khusus untuk pengamanan ke istana, sehingga di daerah yang menghadap ke Monas itu dikurangi jendelanya dan jendela harus tertutup," katanya.
Menurut Safri, bangunan yang disegel tersebut secara desain hanya ada perubahan sedikit. Di antaranya desain soal jendela dan warna bangunan. "Ada perubahan desain jendela dan perubahan warna supaya kesannya tetap menghadap Monas," kata dia.
Kendati demikian, sejak 8 Maret 2012 sudah disepakati antara Kemenkokesra dan P2B DKI Jakarta terkait masalah perubahan desain tersebut. Sehingga, pembangunan yang sudah dibangun sejak September 2011 lalu itu bisa dilanjutkan. "Minggu depanlah sudah bisa dilanjutkan lagi, karena kemarin tanggal 8 Maret sudah disepakati," katanya.
Untuk Parkiran
Safri menjelaskan lebih jauh, bangunan yang disegel sejak tiga minggu lalu tersebut akan diperuntukan salah satunya untuk perparkiran di Kemenkokesra. Pasalnya, selama ini setiap tamu undangan yang datang bila ada rapat koordinasi dengan kementerian terkait, selalu memarkir kendaraannya di Jl Merdeka Barat.
"Kami sudah sering ditegur karena itu jalan protokol, tidak boleh dijadikan parkiran. Nah salah satu solusinya adalah membangun tempat parkir, karena kalau menteri yang datang tidak mungkin sendiri, pasti membawa supir dan pengawalnya," katanya.
Safri meneruskan, bangunan tersebut rencananya akan dibangun 11 lantai. Empat lantai untuk perparkiran, tujuh lantai di atasnya untuk perkantoran, dan sisanya. "Awalnya kita perkirakan April 2012 sudah selesai dibangun, namun otomatis tertunda paling sampai Juni 2012," kata Safri sambil menjelaskan, bangunan tersebut menghabiskan anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp88 miliar.
Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta menyegel kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Gedung Kementerian pimpinan Agung Laksono itu disegel karena belum mengantongi persetujuan konstruksi bangunan dari Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) Dinas P2B DKI.
Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana telah menyegel gedung Kemenko Kesra yang sedang dalam tahap pembangunan fisik. Gedung itu berada di bagian belakang dan berhadapan langsung ke Jalan Abdul Muis.
"Ya betul, kami telah menyegel bangunan itu. Penyegelan dilakukan sejak tiga minggu lalu," kata Putu di Jakarta, Kamis, 15 Maret 2012.
Menurut Putu, alasan penyegelan itu disebabkan Tim Dinas P2B DKI belum selesai menentukan penilaian konstruksi bangunan sesuai atau tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Seharusnya pembangunan fisik dilakukan setelah Tim Penasehat mengeluarkan keputusan dari hasil sidangnya yang menyatakan konstruksi tersebut sesuai dengan persyaratan.
"Sebab bisa saja, berdasarkan hasil sidang TPKB, konstruksi bangunan itu tidak memenuhi syarat. Sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu, baru disidangkan kembali oleh TPKB. Karena itu, kami segel dulu sampai ada hasil sidang TPKB terkait konstruksi bangunan itu," ujarnya.
Putu menjelaskan permasalahan pembangunan gedung milik Kemenko Kesra ini hanya pada masalah konstruksi saja. Sementara dari segi arsitektur dan tata ruang sudah disetujui Dinas P2B DKI. Jadi, meski yang dibangun merupakan bangunan negara, namun jika ada persyaratan pembangunan yang belum terpenuhi, maka tetap tidak boleh dilanjutkan dan disegel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Memang pembangunan gedung milik negara harus cepat terkait pemakaian anggaran. Tetapi walaupun harus cepat, semua prosedur dan persyaratan perizinan tidak boleh ada yang dilewatkan satu pun. Jadi baik itu bangunan pemerintah atau pun masyarakat, ketentuan prosedur perizinan tetap diberlakukan sama," tegas dia.
Mengenai nasib pembangunan konstruksi bangunan yang terhenti karena disegel, Putu menyatakan dapat ditentukan beberapa hari lagi. Sebab, sidang Tim Penasehat Dinas P2B DKI terkait konstruksi bangunan di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat tersebut baru bisa ditentukan dalam beberapa hari kedepan.
Dia menuturkan tindakan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan mendirikan bangunan secara rutin dilakukan setiap tahunnya. Pada 2011 lalu saja, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan penertiban bangunan sebanyak 2.957 bangunan yang menyalahi aturan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebanyak 870 diantaranya telah dilakukan pembongkaran secara paksa. (sj)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar