Jumat, 02 Maret 2012

Kisah Kurir Narkoba yang Rela Dihamili

VIVAnews - Fabiola Merdeka Dermawan, sengaja dimanfaatkan pacarnya yang berkewarganegaraan Nigeria bernama Don, 34, untuk menjadi kurir narkoba  khusus jalur Malaysia ke Cina.

Pertemuan Fabiola dengan Don terjadi saat wanita 38 tahun itu menghadiri reuni di Kuala Lumpur, beberapa tahun lalu. Mereka berkenalan di sebuah cafe. Keduanya sepakat untuk membuat komitmen.

"Setelah mereka pacaran tidak lama Fabiola hamil," kata Direktur Tindak Kejar Badan Narkotika Nasional Benny Mamoto di Jakarta, Jumat 2 Maret 2012.

Benny mengatakan Don kemudian memanfaatkan Fabiola yang tengah hamil itu untuk menjadi kurir narkoba jenis heroin dari Malaysia menuju Cina dengan upah sebesar US$500. Jalur penyelundupannya Kuala Lumpur menuju Cina menggunakan pesawat Air Asia.

Diperdaya dengan bujuk rayu Don, yang mengatakan bahwa di negara Cina wanita hamil tidak diproses hukum, Fabiola setuju. Padahal, wanita hamil yang tersangkut kasus hukum akan dideportasi dan tetap diadili atas perbuatannya.

Dalam aksinya, lulusan Sastra Perancis salah satu universitas negeri di Jakarta itu menyelundupkan heroin melalui pembalut yang ia pakai.
Benny mengungkapkan di dalam pembalut yang dipakainya, Fabiola menyembunyikan heroin seberat 500 gram. "Modus yang digunakan seperti ini pernah ia lakukan sebelumnya dan berhasil lolos di bandara Cina," ucap Benny.

Namun, ketika berusaha menyelundupkan barang tersebut untuk yang kedua kalinya, Fabiola gagal. Ia tertangkap sinar x di Bandara Hang Chow, Cina.
"Dia akhirnya diamankan oleh kepolisian setempat," ucap dia.

Karena  sedang hamil empat bulan,  Fabiola tidak diproses hukum. Ibu dua anak itu akhirnya dideportasi atau dikembalikan ke Indonesia.

Menurut Benny, sesuai aturan hukum di Cina, bila seorang wanita hamil melakukan tindak pidana maka tidak diwajibkan untuk menjalani proses hukum di negara tersebut. Pemerintah Cina hanya mendeportasikan orang yang bersangkutan ke negara asal bila pelaku kejahatan tersebut seorang warga negara asing.

Fabiola akhirnya tidak berlama-lama di tahanan polisi Cina.  Dia langsung dipulangkan. Setibanya di Indonesia, dia diproses oleh Badan Narkotika Nasional. Dalam waktu dekat ini Febiola akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar