Kamis, 15 Maret 2012

Komplotan Penipu "Anak Masuk RS" Ditangkap

VIVAnews - Polisi mengamankan delapan pelaku penipuan dengan modus memberitahu anak masuk rumah sakit karena terjatuh di sekolah. Mereka ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan Sri Purwaningsih dan Enita Sari. Keduanya ditipu pelaku sehingga mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Kepala Sub Direktorat Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmi Santika, menjelaskan dari keterangan tersangka, dalam aksinya  pelaku menugaskan beberapa orang untuk mencari nomor kontak yang ada di dalam buku telepon.

Selain itu, ada juga yang bertugas memandu korban untuk mengambil uang serta menggangu supaya tidak bisa dihubungi oleh nomor lain. "Kelompok ini melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai guru dari sekolah Al-Azhar, kemudian menghubungi langsung orangtua murid, dan mengaku sebagai guru," kata Helmi di Jakarta, Kamis 15 Maret 2012.

Guru gadungan tersebut mengabarkaan jika anak korban jatuh dari kamar mandi dan mengalami pendarahan di kepala. Saat itu pelaku memberitahu jika anak korban sedang dibawa menuju rumah sakit MMC.

Lalu pelaku lainnya, lanjut Helmi, meminta orangtua untuk menghubungi nomor handphone yang diberikan. Kemudian, pelaku lainnya meminta kepada orangtua korban untuk mengirimkan uang dengan cara menstransfer ke rekening BCA untuk pembelian obat.

"Setelah korban mentransfer, pelaku langsung membagi-bagikan uang. Pembagiannya untuk yang mengambil uang di ATM mendapat jatah 15-20 persen dari uang yang dikirim, lalu yang berperan menjadi dokter mendapat jatah paling besar," kata Helmi.

Delapan orang pelaku itu bernama Usman bin Palene, Rasyid alias Yusuf, Ibrohim alias Noim, Andi Indra Saputra, Ahmad Lamong alias Andy Nugraha, Ebit Darmawangsa, dan Ricky.

Saat ini polisi masih memburu satu orang pelaku dalam kelompok penipuan ini. Dia adalah Laba yang mempunyai peran sebagai orang yang mengambil uang di ATM.

Polisi menyita satu unit mobil Toyota Harrier, enam buku tabungan dari Bank Britama, dua buku tabungan Bank BCA, 23 handphone, dan beberapa kartu perdana.

"Delapan pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," kata Helmi (eh)

 



• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar