Senin, 05 Maret 2012

KPU: Foke Harus Tentukan Sikap Bulan Ini

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa calon incumbent tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya apabila ingin mencalonkan diri lagi pada periode 2012-2017. Sebab, Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, yang mengatur soal pengunduran diri itu telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

"Dalam UU nomor 12 tahun 2008, memang ada ketentuan bahwa sebelum mendaftar kepala daerah harus mundur, tapi undang-undang tersebut sudah dibatalkan oleh MK. Jadi sekarang tidak perlu mundur," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2012.

Akan tetapi, lanjut Juri, ada perbedaan pendapat antara KPU Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta soal surat pemberitahuan akhir masa jabatan gubernur. Ini adalah surat dari DPRD yang ditujukan kepada gubernur yang isinya memberitahukan bahwa masa jabatannya hampir berakhir, karena itu dia harus siap menyusun laporan pertanggungjawaban.

Perebedaan antara DPRD dan KPU itu lebih pada waktu pengiriman surat itu kepada gubernur. Menurut DPRD DKI Jakarta, surat pemberitahuan tersebut diberikan lima bulan sebelum masa jabatan gubernur habis. Masa jabatan itu berakhir 7 Oktober 2012. Jika dihitung mundur, maka surat itu harus sudah dikirim tanggal 7 Mei 2012. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sementara, lanjut Juri, KPU Provinsi DKI menjadwalkan surat pemberitahuan tersebut diberikan pada Maret atau lima bulan sebelum hari pemungutan suara yang akan digelar Agustus 2012.

Mengapa KPU tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 itu sebagaimana yang dilakukan DPRD. "Karena kalau berdasarkan PP, maka surat pemberitahuan itu harus dimaknai sebagai masa di mana dimulainya tahapan. Jadi surat pemberitahuan DPRD itu mulai tahapan, ini sudah tidak mungkin dijalankan oleh KPU," terangnya.

Juri menjelaskan, menurut peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang, tahapan tidak dimulai dari pemberian surat tersebut. Sebab tahapan Pemilukada seperti pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus dilakukan enam bulan sebelum pemungutan suara dan berakhir dua bulan setelah pemungutan suara.

"Bagaimana mungkin tahapan belum dimulai tetapi rekrutmen petugas, pemutakhiran pemilih, dan verifikasi calon perseorangan sudah dimulai. Jadi menurut logika hukum tidak mungkin menggunakan PP nomor 6 tahun 2005, untuk menggunakan surat pemberitahuan itu sebagai dimulainya tahapan Pemilukada," ucapnya.

Menurut Juri, setelah surat pemberitahuan tersebut diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, maka paling lambat 30 hari setelahnya Foke, sapaan akrabnya harus membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ke DPRD DKI Jakarta.

Namun surat pemberitahuan itu, tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilukada. Kecuali terkait dengan agenda DPRD DKI Jakarta yang harus menjadwalkan sidang dalam penyampaian LPJ Gubernur DKI Jakarta.

"Ada rekompromi lah, tidak masalah DPRD DKI mau menggunakan PP 6 sebagai dasar untuk menyampaikan surat pemberitahuan dan itu bisa diakomodasi dengan keputusan KPU DKI. Selain itu, surat itu tidak berpengaruh ke KPU, kecuali ke DPRD karena harus menggelar sidang paripurna," ujarnya.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar