Jumat, 16 Maret 2012

Mahasiswa Penurun Foto SBY Resmi Ditahan

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan enam mahasiswa dari Aliansi BEM Jawa Barat yang mencopot foto Presiden SBY di gedung Nusantara III DPR RI. Aksi ini dilakukan usai melakukan audiensi dengan wakil pimpinan DPR Pramono Anung beberapa waktu lalu.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Rajab mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap keenam mahasiswa tersebut. Menurut Untung, tindakan mereka sudah masuk kategori pengerusakan bersama-sama dan sudah dikatakan tindak pidana.

"Mereka saat ini ditahan dan diproses oleh penyidik. Kita harus membangun budaya yang baik dan kebiasaan yang baik juga," kata Untung, Jumat 16 Maret 2012.

Terkait dengan adanya penangguhan yang diajukan oleh pihak keluarga mahasiswa untuk tidak dilakukan penahanan, Untung menilai pihaknya tetap melakukan proses demi kepentingan penyidikan.

"Kalau ada yang menjamin dia untuk kepentingan penyidikan silakan diajukan. Polisi tidak memiliki kompetensi untuk ini. Kalau ada keluarganya silakan mengajukan," ujar Untung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan enam orang mahasiswa yang merusak foto di gedung DPR ini telah memenuhi unsur pidana pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama sehingga dilakukan penahanan.

Rikwanto mengatakan hingga kini belum ada permohonan penangguhan penahanan terhadap keenamnya yang diajukan ke polisi. Sehingga, proses penahanan masih berlangsung sambil penyidik meriksa keenamnya.

Diberitakan sebelumnya, enam orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menurunkan foto Presiden SBY di lorong gedung DPR RI pada Rabu, 14 Maret 2012. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Enam orang yang ditangkap yakni Yofta, Galih, Novianto, Maulana, Yudi, dan Ahyar Rasyid Yudhistira. Para mahasiswa itu mengangkat bingkai foto Presiden SBY berukuran 1 x 1,5 meter dari tali pengaitnya.

Namun, saat  foto itu dibalik, bingkai foto justru jatuh dengan keras ke lantai dengan posisi foto kepala Presiden di bawah. Akibatnya, kaca yang melindungi foto pada bingkai tersebut hancur.

Polisi kemudian menyita bingkai foto dan serpihan kaca yang pecah sebagai barang bukti dalam peristiwa ini. Aksi penurunan ini dipicu akan ketidakpuasan hasil pertemuan perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Barat dengan dengan Wakil Ketua DPR, Pramono Anung.

Ketidakpuasan mahasiswa karena ada salah satu butir tuntutan yang diduga dihapus. Bunyi tuntutan itu terkait tuntutan diturunkannya Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono. (umi)



• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar