Rabu, 07 Maret 2012

OC Kaligis Adukan Kasus Irzen Octa ke PBB

VIVAnews - Keluarga Almarhum Irzen Octa mengadukan perkara terbunuhnya Irzen Octa selaku nasabah Citibank kepada Dewan Hak Asasi Manusia (Human Rights Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pengaduan tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan dua orang debt collector, dan menghukum satu orang debt collector dengan pidana hanya satu tahun penjara.

"Kami sudah melayangkan surat ke PBB. Kalau debt collector-nya cuma dihukum 1 tahun, alangkah gampangnya jiwa seseorang," kata pengacara keluarga Irzen Octa, OC Kaligis di kantornya, Rabu, 7 Maret 2012.

OC mengatakan perkara ini sejak awal sudah mengarahkan ke pasal perbuatan tidak menyenangkan, dan penyidikan kasus ini juga patut diragukan.

"Waktu disidik kami sudah bilang kenapa perbuatan tidak menyenangkan. Kami hendak melakukan visum ulang, tapi tidak ada reaksi dari polisi. Saya melihat lebam kiri kanan banyak sekali. Pasti matinya bukan karena penyakit," ungkapnya.

Istri Irzen Octa, Essi Ronaldi mengaku akan terus mencari keadilan sampai di mana pun terkait kematian suaminya. Ia juga mengaku kecewa dengan hukum di Indonesia yang dinilai mempunyai kasta.

"Orang-orang seperti kami yang tidak punya harta benda jangan harap untuk mendapatkan keadilan di Indonesia," tuturnya. Pihaknya juga mendesak agar jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

"Putusan ini belum final, kalau sampai jaksa tidak mengajukan banding pasti ada apa-apa," tambah OC Kaligis.

Keluarga sempat mengugat ganti rugi ke Citibank sebesar Rp3 triliun melalui pengadilan. Tapi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dengan alasan gugatan tersebut lebih tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar