VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan John Kei terkait proses penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Maret 2012. Proses penangkapan John Kei oleh polisi dinyatakan sah dan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP.
"Menolak praperadilan yang diajukan seluruhnya dan mewajibkan pemohon membayar biaya perkara," kata hakim tunggal Kusno dalam persidangan.
Kusno mengatakan, polisi sudah dibekali surat saat menyita sejumlah barang John Kei. Sehingga, penyitaan yang dilakukan polisi saat penangkapan itu sah.
Hakim juga tak mempertimbangkan keterangan artis Alba Fuad terkait penembakan kaki John Kei oleh polisi. Keterangan Alba Fuad yang ditangkap bersama dengan John Kei dianggap bukan sebagai alat bukti karena diberikan tidak di bawah sumpah. "Saksi menerangkan penembakan di kamar, tapi saksi berada 5-6 meter dari garasi, sehingga tidak mungkin mendengar," ujar hakim.
Sebelumnya, John Kei menuding Polda Metro Jaya telah melanggar haknya saat melakukan penangkapan karena telah melakukan penembakan dan tidak menunjukkan surat tugas saat penangkapan. Dia menganggap penangkapan itu tidak sah dan melanggar KUHAP. John Kei juga mengatakan tak seharusnya polisi menembaknya, karena tak ada perlawanan.
Sementara itu, polisi dengan tegas menyatakan penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi apapun. Mereka menilai John Kei menolak ditangkap, mendorong, berusaha melarikan diri sehingga ditembak di kaki kanan.
John Kei ditangkap pada Februari yang lalu. Dia ditangkap karena dinilai terlibat dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono (45) di kamar Hotel Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis 26 Januari 2012 malam. John Kei sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. (hp).
Rabu, 14 Maret 2012
Pengadilan: Penangkapan John Kei Sah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar