Selasa, 06 Maret 2012

Pengunduran Diri Prijanto Resmi Ditolak

VIVAnews - Setelah melalui proses yang panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tetap menolak permohonan pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto. Keputusan itu diperoleh dalam rapat paripurna melalui voting terbuka.

Sebelum diketahui bahwa DPRD menolak permohonan mundur Prijanto, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Dari delapan fraksi yang ada di DPRD DKI, dua fraksi berhalangan hadir dalam rapat tersebut. Dari Partai Golkar dan PDI Perjuangan.

Sedangkan enam fraksi yang hadir memberikan pandangan. Fraksi Partai Demokrat dan PPP menyatakan menolak permohonan pengunduran diri Prijanto. Kemudian, empat fraksi lainnya, PKS, Amanat Bangsa (PKB-PAN), Gerindra, dan Hanura Damai Sejahtera (Hanura-PDS) menerima permohonan Prijanto.

"Mencermati surat dan uraian singkat pengunduran diri Wakil Gubernur, fraksi Demokrat menilai perlu penjelasan mendalam, khususnya pengelolaan keuangan, etika birokrasi. Ini hal serius, kalau ini benar maka perlu penjelasan menyeluruh," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Aliman A'at saat membacakan pandangan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 6 Maret 2012.

Fraksi Demokrat mengatakan, Prijanto bisa menjadi wakil gubernur DKI atas amanah warga Jakarta. "Partai politik, bukan sekedar memberi paket gubernur dan wagub untuk dapat terpilih, tapi juga pemerintah yang bersih. Masyarakat juga memberi amanah untuk melakukan tugas ini. Untuk itu, Fraksi Demokrat menyatakan menolak," ujarnya.

Lalu, karena ada perbedaan pandangan di antara fraksi, Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan yang bertindak sebagai pimpinan sidang memutuskan untuk dilakukan voting terbuka.

"Keputusan ini akan diputuskan melalui voting secara terbuka. Menyetujui atau menolak," tuturnya.

Seluruh anggota fraksi yang hadir dalam rapat tersebut berjumlah 61 orang. Setelah pengambilan suara, sebanyak 24 orang menyatakan menerima pengunduran diri Prijanto. Sedangkan 37 orang lainnya menolak, dan tak ada yang abstain.

Maka, dengan hasil tersebut, rapat paripurna memutuskan bahwa permohonan pengunduran diri Wagub DKI Prijanto resmi ditolak. "Dewan menolak, dan ini tentunya harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka. Dengan demikian Pak Prijanto diminta untuk melanjutkan pekerjaannya. Kalau mau maju Pilkada boleh, asal lewat partai politik," kata Ferrial. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar