Kamis, 15 Maret 2012

Penipu "Anak Masuk RS" Diduga Ada Modus Lain

VIVAnews - Kepala Sub Direktorat Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmi Santika, mengatakan polisi masih terus menyelidiki modus penipuan lain yang dilakukan oleh kawanan penipu anak masuk rumah sakit.

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya keterkaitan dengan modus penipuan melalui pesan singkat 'Mama minta pulsa', memeras mengatasnamakan jabatan dan undian berhadiah yang dilakukan oleh kelompok ini, kata Helmi di Jakarta, Kamis 15 Maret 2012.

Tetapi, kata Helmi, tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan kasus penipuan tersebut dalam kelompok ini. Dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksi penipuan dengan modus anak masuk rumah sakit telah berjalan selama 3,5 tahun dengan meraup hasil mencapai Rp200 juta.

"Kalau kita lihat dari lamanya mereka beroperasi dan meraup hasil hingga ratusan juta, kemungkinan korbannya lebih dari dua orang. Tetapi tidak ada yang melapor selain dua orang itu," kata Helmi.

Selalu Waspada

Mengantisipasi banyaknya korban dalam kasus penipuan anak masuk Rumah sakit, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada jika mendapatkan telepon dari orang lain yang mengaku sebagai pihak sekolah dan dokter.

"Itu harus diwaspadai, jangan terlalu panik mendengar anak masuk rumah sakit. Kalau bisa dihubungi orang-orang di sekolah baik guru, sekuriti dan kepala sekolah untuk memastikan kebenaran hal itu," kata Rikwanto.

Berikut peran-peran penipu anak masuk rumah sakit.

Ricky, Ebit Darmawangsa dan Ibrahim berperan sebagai orang yang pertama mendapatkan nomor telepon rumah korban lalu mencoba memastikan nama sesuai dengan buku panduan tersebut.

Ahmad Lamo, Indra Saputra dan Rasyid berperan sebagai penggangu dalam arti bila kelompok mendapatkan nomor ponsel dari anak korban yang kelompok sebut anaknya jatuh di kamar mandi.

Sedangkan Laba (belum tertangkap) berperan sebagai orang yang menyediakan beberapa nomor rekening Bank BCA, Mandiri, BRI, BNI dan setelah korban menstransfer uang, tugasnya mengambil uang.

Dari hasil penipuan tersebut, Polisi menyita 1 unit mobil Toyota Harier, 6 buku tabungan dari bank Britama, 2 buku tabungan Bank BCA, 23 handphone,  dan beberapa kartu perdana.

Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (ren)



• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar