Sabtu, 03 Maret 2012

Polisi Ringkus Pengelola Judi Online

VIVAnews -- Polda Metro Jaya meringkus pengelola praktek judi online beromset Rp400 per hari di Jalan Jatiraya No 72, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta.

"Pada tanggal 29 Februari 2012, sebuah tempat perjudian online berhasil kami tangkap, website tempat mereka melakukan judi itu adalah www.kakakdewa.com," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Jakarta, 3 Maret 2012.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada pagi hari itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 6 orang pengelola praktek judi online tersebut.

"Mereka yaitu LAS perannya sebagai cek deposit, RC dan OOP sebagai admin bagian Id dan pasword, EK bertugas update data deposit, ST dan NN sebagai admin chating YM dan menghapus data pemain yang kalah," kata Rikwanto. "Mereka per bulan di gaji sebesar Rp2 juta."

Sedangkan pemilik praktek judi online berinisial RH saat ini statusnya masih buron. "Ia berasal dari Pontianak Singkawang, saat ini berstatus DPO," kata Rikwanto.

Dia menjelaskan, www.kakakdewa.com ini mempunyai anggota sebanyak 22 ribu orang, omsetnya mencapai 400 juta per hari. "Situs ini dibandari oleh RH Mereka mulai praktek sejak 2 tahun lalu, bayangkan sudah berapa keuntungan mereka selama 2 tahun itu."

Situs www.kakakdewa.com, lanjut dia, menyediakan berbagai macam judi, dan yang paling favorit adalah praktek judi bola online. "Selain itu ada judi jenis rolet, Sicbo, bakarat, dan togel, mereka yang ingin ikut tinggal apply ke situs itu. Mau permainan mana, tinggal pilih," kata Rikwanto.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa dana para anggota judi yang ditransfer ke dalam rekening Bank sebanyak Rp300 juta. "Selain itu 7 set perangkat komputer, 6 buah wireless, 3 key (token) BCA dan 1 token Bank Mandiri, 3 kalkulator dan 1 handphone," kata Rikwanto.

Polisi masih memburu pengelola judi online lainnya. "Kami akan pantau terus, ini kan bertahap, pelaku- pelaku lainnya juga akan kami cari," kata Rikwanto.

Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP pidana Jo UU nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar