Rabu, 07 Maret 2012

Polisi Selidiki Motif Lain John Kei

VIVAnews - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto mengungkapkan, motif di balik pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia bisa berubah, tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik kepada John Kei.

Dijelaskan Toni, John Kei merupakan salah satu orang memegang peran cukup penting dalam pendalaman motif tersebut. Karena itulah, hasil pemeriksaan terhadap John dapat membuka motif sebenarnya. "Jadi motif berubah atau tidak itu terkait pemeriksaan John Kei. Namun kami tidak perlu pengakuan (John Kei), kami butuh fakta," ujar Tony, di Jakarta, Rabu 7 Maret 2012.

Sejauh ini, kata Toni, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang DPO yang terekam CCTV Swis-Bell Hotel. Terkait dengan orang yang memesan John Kei, pihaknya belum bisa mengutarakan hingga proses penyelidikan selesai.

"Siapa orang yang memesannya saya belum bisa sampaikan, karena penyelidikan masih terus berlangsung," kata Toni.

Secara terpisah Kasubdit Umum Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika mengaku masih mendalami kemungkinan motif lain pembunuhan Ayung.

"Kami masih mendalami lagi benar atau tidaknya motif penagihan upah penagihan hutang itu. Kami melihat siapa yang diuntungkan. Semua kemungkinan bisa saja terjadi pada kasus ini," kata Helmy.

Seperti diketahui, Ayung ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk  di sofa kamar hotel Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis 26 Januari 2012 malam.

Dalam kasus pembunuhan ini, enam orang sudah ditahan Polda Metro Jaya. Mereka adalah Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, Kupra, dan John Kei. John Kei, yang diduga kuat sebagai otak pembunuhan itu.

John Kei dibekuk pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. Karena melawan, John Kei terpaksa ditembak polisi di kaki kiri. John Kei dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56 tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuma bisa 20 tahun atau seumur hidup. (sj)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar