Rabu, 14 Maret 2012

Raka Pesan Esktasi Lewat WhatsApp Messenger

VIVAnews - Polisi masih memproses kasus penjualan narkoba untuk anak angkat Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, Raka Widyarma. Penyidik menjerat putra aktor pemeran utama film 'Si Doel Anak Sekolahan' itu dengan pasal pasal 114 (1), 113 (1), 112 dan 132 Undang-undang Narkotika no 35, yang ancamannya 15 tahun penjara.

"Ada padanya memasukkan narkoba dari luar negeri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada VIVAnews, Senin 12 Maret 2012.

Rikwanto menjelaskan, Raka diketahui memesan 5 butir ekstasi seharga Rp960 ribu dari seseorang asal Malaysia yang biasa dipanggil Mister TAN. Menurutnya bandar narkoba yang beroperasi lewat jaringan internet ini sudah lama beroperasi, khususnya bertransaksi dengan pembelinya di Jakarta.

Dia mengatakan, Raka mengenal Mr TAN saat berlibur ke Malaysia tiga bulan yang lalu. Di sana Raka sempat membeli ekstasi. Kemudian Mr TAN menawarkan, bila ingin memesan lagi, Raka tinggal menghubunginya. "Mr TAN meminta Raka untuk bertransaksi lewat aplikasi iPhone, WhatsApp," ujarnya.

Raka Widyarma ditangkap bersama teman wanitanya, Karina Andetia di sebuah rumah di Jalan Perkici Raya EB2 No 42, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu 10 Maret 2012 sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelum Raka ditangkap, polisi lebih dulu menggelandang tiga pemuda di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang juga memesan barang dari internet melalui Mister TAN. Meraka adalah TS, AC, DS, dari ketiganya disita 300 butir ekstasi.

Setelah Raka ditangkap, ada pengiriman satu paket lagi ke Manado untuk lelaki bernisial J. Dari tersangka polisi menyita 16 butir ekstasi. Seluruh barang bukti dari transaksi narkoba via online dari jaringan kelompok Mister TAN sudah 321 butir. (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar