VIVAnews- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyayangkan mepetnya sosialisasi aturan baru Komisi Pemilihan Umum terhadap pelaksanaan pemilu ulang Kepala Daerah Tangerang Selatan.
Ada dua aturan baru dari KPU yaitu, pertama, orang yang ada di dalam Daftar Pemilihan Sementara (DPS) boleh ikut mencoblos sepanjang mendapatkan undangan hak suara (c6) 1x24 jam dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kedua, aturan yang membolehkan mencoblos gambar pasangan calon secara simetris.
"Nah dari pantauan kami banyak yang belum tahu aturan itu. Ini yang sangat kami sayangkan," Ujar Anggota Bawaslu Wahidah Suaib saat mengujungi TPS 25 , Minggu, 27 Februari 2011 di Rengas Ciputat.
Upaya sosialisasi yang baru dilakukan KPU, Sabtu, 26 Februari 2011 kepada KPPS itu dinilai terlambat."Sehingga KPPS belum sempat memahami aturan tersebut," ujarnya.
Ia mencatat perubahan sosialisasi oleh KPU merupakan persoalan serius. Pasalnya, hal ini dapat dijadikan bahan gugatan. Celah seperti ini dapat dimanfaatkan yang kalah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Harapan kami jangan sampai ada gugatan lagi, masa kita harus jatuh lagi ke lubang yang sama." tuturnya.
Sementara itu, menjelang pemilu ulang ini, Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan menemukan dugaan pelanggaran politik uang dan dugaan intimidasi salah satu calon pasangan kepada pemilih di Kecamatan Serpong.
"Kami sedang memproses dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran politik uang serta dugaan intimidasi pasangan calon tertentu kepada pemilih saat masa tenang," Kata Wahidah menambahkan. (sj)
Minggu, 27 Februari 2011
Bawaslu: Sosialisasi Mepet, Bisa Jadi Celah
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib (VIVAnews/Tri Saputro)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar