VIVAnews - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek di rumah kos di Komplek Marinatama Blok E, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin 28 Februari 2011. Dari kamar nomor 8 di lantai 3, petugas mendapati narkoba jenis shabu-shabu seberat 6,78 kilogram senilai Rp15 miliar.
Selain shabu, ditemukan juga timbangan merk Tanita, telepon genggam, alat pembungkus shabu, dan satu unit mobil Honda Jazz B 2135 NE warna biru. "Kami tangkap satu tersangka berinisial ES alias BJ alias HP," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra di lokasi kejadian, Senin 28 Februari 2011.
Berdasarkan pengakuan ES, polisi kini memburu tersangka lain berinisial AM. Diketahui tersangka menjalankan bisnis haram dengan modus yang tergolong baru. Paket shabtu yang siap edar itu disimpan dalam mobil yang diparkir di tempat tertentu. Pembelinya kemudian akan mengambil untuk dipasarkan. "Kami mengintai tersangka ES selama dua bulan. Mereka merupakan bandar", jelas Anjan.
Shabu yang disita polisi tergolong kualitas terbaik. Narkoba itu berasal dari China dan dikirim ke Indonesia dalam kemasan yang cukup rapih. Kini polisi masih mendalami jaringan narkoba ini dengan jaringan lain.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana paling ringan 5 - 20 tahun. Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta Utara (adi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar