VIVAnews - Polda Metro Jaya kemungkinan besar akan menolak hasil otopsi ulang yang dilakukan keluarga Irzen Octa untuk dijadikan alat bukti baru dalam proses pemeriksaan penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Tidak memiliki dasar hukum yang kuat, jadi tidak mungkin dijadikan alat bukti baru penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharuddin Djafar di Jakarta, Selasa 19 April 2011.
Menurut Baharuddin, otopsi yang dilakukan besok merupakan inisiatif keluarga, bukan kepentingan penyidik kepolisian. "Sampai saat ini penyidik Polres Jakarta Selatan tidak akan melakukan otopsi ulang," tegasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menilai bukti-bukti untuk penyidikan yang ada sudah mencukupi, sehingga tidak perlu lagi dilakukan otopsi. Dia menjelaskan, hasil otopsi ini baru akan dijabarkan nanti, atau saat kasus Irzen Octa sudah sampai di persidangan.
Baharuddin tidak menampik bila dokter forensik yang melakukan otopsi jenazah Irzen Octa untuk masuk dalam Berita Acara Perkara (BAP) dan dijadikan saksi ahli saat persidangan. "Bisa saja dimungkinan, tapi itu semua kembali kepada kebutuhan penyidikan," imbuh dia.
Sebelumnya, keluarga korban Irzen Octa memutuskan melakukan otopsi ulang terhadap jenazah korban dugaan kekerasan penagih utang itu. Otopsi ulang direncanakan dilakukan besok, Rabu 20 April 2011, oleh dokter forensik Universitas Indonesia (UI).
Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara keluarga korban, Ficky Fiher, terkait rencana otopsi ulang Irzen Octa. Ficky menjelaskan otopsi ini merupakan permintaan keluarga guna mencari fakta sebenarnya penyebab kematian Irzen.
Proses otopsi ulang rencananya akan dimulai pukul 07.00 WIB, dengan penggalian makam di tempat pemakaman umum Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Keluarga korban meminta agar diotopsi ulang dan siap menerima apapun hasil otopsinya," ujarnya.
Alasan keluarga Irzen melakukan otopsi ulang karena pihak kepolisian tidak mengindahkan permintaan keluarga untuk melakukan hal itu. Sebelumnya, keluarga sudah melayangkan permintaan otopsi ulang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mabes Polri, dan Polres Selatan, namun tidak ada tanggapan positif.
Meski inisiatif sendiri, pihak keluarga korban berharap hasil otopsi ulang ini dapat digunakan oleh pihak kepolisian sebagai alat bantu pengusutan penyebab sebenarnya kematian Irzen Octa.
Pihak keluarga akan menerima apa pun hasil dari otopsi, meski ternyata hasilnya tidak ditemukan adanya tindak kekerasan. "Kami siap untuk menerima hasilnya, apa pun itu. Kami berharap agar pihak kepolisian mau untuk menjadikan hasil otopsi ulang ini sebagai bukti baru," jelasnya.
Selain permintaan agar hasil otopsi ulang dijadikan bukti baru, Ficky berharap agar pihak kepolisian melakukan Berita Acara Pemeriksaan kepada dokter forensik tersebut. Dokter itu juga diharapkan dapat dijadikan saksi ahli dalam persidangan nantinya.
Tindakan otopsi ulang dilakukan oleh keluarga karena adanya dua hasil otopsi yang berbeda dikeluarkan dokter forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Ade Firmansyah. (art)
Selasa, 19 April 2011
Tak Kuat, Dasar Hukum Otopsi Ulang Irzen
Keluarga almarhum Irzen Octa (ANTARA/ Andika Wahyu)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar