VIVAnews - Tim dokter forensik yang dipimpin dr Mun'im Idris menemukan ada bekas memar pada sekujur tubuh almarhum Irzen Octa, korban kekerasan debt collector Citibank. Sementara, hasil otopsi ulang selama 2,5 jam itu memperoleh beberapa temuan baru yang berbeda dari visum ahli forensik sebelumnya.
"Kita temukan memar di sekujur tubuh. Sudah jelas ada luka akibat kekerasan tumpul," ujar Mun'im Idris usai melakukan otopsi di TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Rabu 20 April 2011.
Dijelaskan Mun'im, misi dari otopsi ini memang untuk menemukan ada tidaknya kekerasan yang menimbulkan luka pada korban. Sehingga ditemukan pendarahan di otak seperti yang diterangkan hasil visum dokter sebelumnya, Ade Firmansyah.
Ahli forensik yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus Antasari Azhar ini mengaku menemukan masalah yang tidak ditemukan dokter sebelumnya.
"Otopsi tidak lazim karena tidak diarahkan ke kasus penganiayaan. Kalau ada indikasi penganiayaan kita harus cari ke tempat-tempat yang tak biasa, misal di bagian telapak kaki, tungkai bawah kulit kita kupas," jelasnya.
Selain itu, memar yang ditemukan di tubuh jenazah Irzen antara lain ada pada bagian perut, lengan, tungkai dan juga kepala. Semua luka memar itu ditegaskan Mun'im akibat kekerasan tumpul yang dapat memicu kematian.
Sedangkan untuk hasil final otopsi ini, menurut Mun'im baru akan rampung dua pekan mendatang. Saat ini tim forensik RSCM membawa beberapa organ jenazah untuk diteliti.
"Kita ambil semua organ terutama permukaan kulit, organ dalam juga," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus kematian Irzen Octa dipastikan akan berlanjut ke ranah hukum. Keluarga mendaftar gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut ganti rugi kepada Citibank. Melalui pengadilan, keluarga menuntut Citibank membayar ganti rugi senilai Rp3 triliun.
Gugatan itu dilayangkan karena keluarga menilai tindakan penagihan utang (debt collector) bank tersebut mengakibatkan kematian orang yang menjadi kepala keluarga dan memiliki tanggung jawab terhadap istri dan dua anaknya.
Atas dasar tindakan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka keluarga mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Karenanya, keluarga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 triliun dan immateriil Rp2 triliun.
Dalam kasus kematian Irzen Octa, Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri atas dua karyawan Citibank berinisial BYT dan A. Sementara tiga lagi adalah debt collector bernisial H, D, dan HS.
Kelima tersangka dikenai pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun juncto pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dugaan penganiayaan yang berujung kematian berawal dari niat Irzen Octa yang akan menegosiasikan utangnya. Tunggakan awal Rp40 juta, dan setelah dihitung ternyata telah membengkak menjadi Rp100 juta. (eh)
Selasa, 19 April 2011
Temuan Baru Pemicu Kematian Irzen Octa
Keluarga almarhum Irzen Octa (ANTARA/ Andika Wahyu)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar