VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan kepada tiga orang staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Gn, salah satu pejabat BPN.
Menurut Kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli, bantuan dari LPSK sangat berarti bagi tiga kliennya. "Jadi LPSK sudah pasti memberikan bantuan perlindungan ke AIS, AN dan NPS, mereka diminta kesediaannya untuk dilindungi," ujar Jazuli, Kamis 27 Oktober 2011.
Dikatakan Jazuli, sejauh ini pihaknya sudah meminta kepada penyidik untuk memeriksa saksi ahli dari Komnas Perempuan. Sementara itu hingga kini penyidik Anak, Remaja dan Wanita Polda Metro Jaya sudah memeriksa beberapa saksi ahli pidana untuk menentukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu.
"Penyidik memanggil saksi ahli pidana lainnya karena dianggap perlu lagi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Kamis 27 Oktober 2011.
Sementara itu, untuk terlapor sendiri, kata Baharudin sudah diperiksa oleh penyidik, pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum diadakan gelar perkara. Sementara Gn, statusnya masih sebagai saksi.
Seperti diketahui, Gn dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 13 September lalu atas dugaan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.
Di dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um, Gn dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap NPS, JS dan AIS. Pelecehan seksual itu diduga telah dilakukan pada kurun waktu 2010-2011. (umi)
Selasa, 22 November 2011
Korban Pelecehan Seks BPN Dilindungi LPSK
ilustrasi pelecehan seks
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar