VIVAnews - Setelah hampir tiga pekan proses penyelidikan terhadap kasus pembunuhan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin, belum juga menemukan hasil yang signifikan.
Sejauh ini, polisi baru mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Raafi dan teman-temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan. Sementara pelaku penusukan masih gelap.
Hari ini, Rabu 23 November 2011, Tim Advokasi Brawijaya 4 yang menjadi kuasa hukum siswa Pangudi Luhur akan memberikan keterangan kepada media. Mereka menyesalkan proses hukum kasus ini yang berjalan begitu lamban.
Menurut juru bicara Tim Advokasi Brawijaya 4, Allova Mengko, seluruh anggota tim akan hadir. Mereka juga akan memberi tanggapan atas proses penangkapan tiga orang yang diduga melakukaan pengeroyokan terhadap siswa kelas tiga itu.
"Akan menjelaskan kronologi kejadian yang sudah dihimpun dari teman-teman Raafi," ujar Mengko saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 23 November 2011.
Selain itu, tim kuasa hukum merasa ada kejanggalan dengan penerapan pasal terhadap terduga yang melakukan pengeroyokan itu.
"Ada perubahan pasal juga aneh, dari Pasal 351 menjadi Pasal 170. Penerapan pasal ini kita anggap aneh. Nanti akan kita bahas mengenai hal itu. Acara akan berlangsung di The Law Offices of M. Mahendradatta, pukul 13.00 WIB," kata Mengko.
Sebelumnya, aparat kepolisian gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, telah menangkap tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap kelompok pelajar Pangudi Luhur di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu.
Ketiganya hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Selatan. Polisi yang rencananya akan melakukan keterangan kepada wartawan di hari yang bersamaan juga dibatalkan. Proses pengembangan menjadi alasan utama. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar