Minggu, 27 November 2011

Razia "Sopir Tembak" Dimulai Hari Ini

VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai hari ini menggelar penertiban sopir angkutan umum di sejumlah terminal dan di jalur-jalur trayek angkutan. Aparat ingin memastikan semua kendaraan angkutan umum di ibukota tidak lagi dikemudikan sopir yang tidak berlisensi, alias sopir tembak.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan ratusan petugas akan dilibatkan dalam kegiatan ini.

"Kami kerahkan dari petugas terminal dan dari sudin (suku dinas). Mereka akan memeriksa kelengkapan identitas sopir, kartu pengenal pengemudi (KPP), dan kartu pengenal anggota (KPA)," kata Pristono.

Menurut Pristono, selain memeriksa identitas sopir, pihaknya juga akan memastikan penggunaan seragam. Bagi yang melanggar akan dikenakan peringatan keras terlebih dahulu.

"Sedangkan penegakan hukum yang lebih keras baru akan diterapkan mulai Januari," ujar Pristono.

Dalam kegiatan ini, Dishub juga tetap akan memeriksa kelayakan jalan armada. Surat izin pengoperasian trayek, uji emisi gas buang, uji kir, dan kondisi kendaraan lainnya. "Pelanggaran yang lainnya juga akan kita tindak," tambah Pristono.

Pristono menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pengelola angkutan umum di Jakarta.

Kesepakatan mulai disosialisasikan pada Oktober 2011 lalu, ditegakkan sesuai dengan Keputusan Menteri nomor 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan, seperti penertiban kaca film yang sudah dilakukan sebelumnya. Penertiban sopir tembak ini terkait maraknya pemerkosaan dan kejahatan yang terjadi di atas angkutan umum. (ren)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar