Senin, 12 Desember 2011

234 SC: Bukan Febri Pembunuh Raafi

VIVAnews - Sekretaris Jenderal organisasi 234 Solidarity Community (SC), Bambang Ismoeyono, menyakini Sher Mohammad Febri Awan, bukan pelaku utama penusukan terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa kelas XII SMA Pangudi Luhur.

"Kami yakin bukan dia pelakunya, dia itu berhati lembut, sangat peduli dan berani mengorbankan diri. Selain itu juga ciri-ciri yang ditunjukan oleh siswa PL juga berbeda," ujar Bambang kepada wartawan di Score Citos, Jakarta Selatan, tadi malam.

Ciri-ciri yang dikenali siswa PL, kata Bambang, berbeda dengan ciri-ciri Febri, di mana pelaku penusuknya saat itu berkemeja putih, berambut cepak, berkulit agak hitam. Hingga saat ini, pihaknya belum bertemu langsung dengan Febri di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

Meski begitu, kata dia, 234 SC selalu memberikan dukungan dan doa untuk Febri agar kepolisian bisa mengungkap kasus tersebut dengan benar dan jelas. Namun pihaknya tidak secara detail mengurusi kasus yang melibatkan anggotanya.

"Kami menghargai setiap keputusan beliau, sebagai saudara. Kami tidak bisa ikut terlalu dalam, karena itu masalah pribadi," kata dia.

Organisasi menyerahkan semua kepada pihak yang berwajib untuk menangani kasus tersebut.

"Mungkin yang kami lakukan saat ini hanya support dan moral saja kepada rekan dan saudara kami karena di prinsip kami, mau salah atau benar, dia adalah saudara kami. Jadi tidak ada namanya bekas sudara," jelas Bambang.

Sebelumnya, organisasi 234 SC membenarkan jika Sher Mohammad Febri Awan merupakan anggota dari organisasi tersebut, pihaknya juga telah melakukan penonaktifan sementara terhadap Febri hingga ada putusan pengadilan yang tetap.

Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KuHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar