VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand Krishna dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Guru spiritual itu dinyatakan tak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah pengikutnya.
Tak terima dengan putusan itu, Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) mengadukan majelis hakim PN Jaksel yang memvonis bebas Anand Krishna ke Komisi Yudisial (KY).
TP-KAK melaporkan tiga orang hakim yang memutus bebas Anand Krishna, yakni Albertina Ho, Suko Harsono, dan Muhammad Razzad. Majelis yang dipimpin Albertina ini, merupakan majelis hakim pengganti perkara Anand.
Dalam laporan ini, TP-KAK menilai putusan bebas murni tersebut memiliki sejumlah kejanggalan.
"Kejanggalan sangat terasa terutama setelah terjadinya pergantian majelis," ujar Koordinator TP-KAK, Agung Mattauch, di Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2011.
Kejanggalan pertama adalah perilaku tidak konsisten majelis hakim yang sebelumnya menetapkan saksi pihak terdakwa hanya 13 orang. Namun, pihak terdakwa terus menambah saksi ahli yang meringankan terdakwa. Sementara, saksi yang sudah pernah membuktikan perbuatan terdakwa justru tak dihadirkan kembali.
"Saksi ahli seperti pakar hipnotis Mardigu dan psikolog Dewi Yogo tidak diperiksa lagi kesaksiannya, sehingga majelis hakim tidak mendapatkan gambaran utuh soal perbuatan terdakwa," beber Agung.
Kejanggalan kedua, pihak korban merasa dirugikan karena kesaksiannya terbantahkan hanya dengan saksi-saksi yang dihadirkan terdakwa.
Bukti sperma yang berada di kantor Anand pun dinilai telah diabaikan majelis hakim secara sepihak tanpa diverifikasi kembali.
"Dibantah oleh saksi pihak terdakwa ya sudah pasti lah. Lalu soal sperma Anand Krishna dinilai belum tentu milik Anand. Bagaimana mungkin tempat private, lalu orang bisa lalu-lalang," ungkapnya.
Agung menambahkan, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa majelis hakim sempat satu mobil dengan Anand saat pemeriksaan setempat dilakukan. Peristiwa tersebut dinilai bisa mempengaruhi independensi hakim.
"Kami dapat informasi kedekatan Anand dengan majelis hakim," ucapnya.
TP-KAK juga menyesalkan penggiringan opini yang dilakukan oleh Anand dengan menyewa jasa public relation. Agung menilai pencitraan Anand sebagai orang yang dizalimi berlebihan.
"Kubu Anand sampai melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk menekankan jaksa agar terkesan tuntun jaksa juga dikategorikan mendzolimi terdakwa. Majelis hakim jadi tak punya beban bebaskan terdakwa. Kasus ini mirip sinetron Bollywood, banyak bohong-bohongnya," tuturnya. (umi)
Jumat, 02 Desember 2011
Bebaskan Anand, 3 Hakim Diadukan ke KY
Anand Krishna Bebas (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar