Minggu, 11 Desember 2011

Bukti Baru di Kasus Mayat dalam Kardus

VIVAnews - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan mayat dalam kardus di Koja, Jakarta utara, mengungkap bukti baru berupa absensi kehadiran kliennya di PT Fuji Seat Indonesia, tempatnya bekerja.

Seperti disampaikan Jefri Kam, kuasa hukum Kris Bayudi, bukti absensi itu menerangkan bahwa Kris hadir tanggal 13 oktober 2011 pukul 20.39 WIB, dan pulang tanggal 14 Oktober 2011 pukul 06.52 WIB.

"Sedangkan kejadian pembunuhan itu tanggal 14 Okotober dini hari," ujar Jefri saat rekonstruksi kasus tersebut di tempat tinggal korban, Gang Salon  RT 004 RW 03 No 130S Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 8 Desember 2011.

Jefri menjelaskan, Kris telah mencabut berkas BAP pertama kepada penyidik pada  6 Desember 2011. Alasannya, Kris mengalami tekanan dari penyidik. "Padahal dia merasa tidak berada di lokasi, apalagi membantu melakukan pembunuhan itu," katanya.

Dalam absensi itu juga tertulis, Kris mendapat jadwal kerja malam malam dari tanggal tanggal 9 Oktober 2011, hingga tanggal 14 Oktober 2011.

Kris bekerja sebagai tenaga Asembling Jok Mobil di PT Fuji Seat Indonesia yang beralamat Jalan Agung Perkasa IX Blok K1 No 9-25 Sunter Jakarta Utara. "Pada rekonstruksi kali ini, Kris masih disebut sebagai tersangka kedua. Padahal dia sudah melakukan pencabutan berkas," jelasnya.

Seperti diketahui, Kris Bayudi dituduh membantu Rahmat Awivi (25) untuk menghabisi nyawa kekasih gelapnya.

Korban bernama Hertati, dan anak Hertati, ES (6), pada 14 Oktober 2011. Jasad Hertati kemudian dibungkus dalam koper dan dibuang di Koja, Jakarta Utara. Adapun tubuh ES yang tak bernyawa dimasukkan dalam kardus dan dibuang di Cakung, Jakarta Timur.

Laporan: Arnes Ritonga | Jakarta Utara

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar