Kamis, 08 Desember 2011

Dua Mahasiswa Al Azhar Diberhentikan

VIVAnews - Universitas Al Azhar Indonesia memberentikan dua mahasiswa yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Yoga Fudholi, mahasiswa di kampus yang sama karena dituduh mencuri helm.

Menurut Ahmad Lubis, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, ada sanksi yang akan diterapkan secara adil. Dua pelaku yang bernama Dicky Ramdhani dan Eka Zulfikar, diberhentikan secara tidak hormat, sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Al Azhar Indonesia no 69/SK/R/UAI/I/2006.

"Secara resmi telah kami berhentikan secara tidak hormat. Untuk mencegah peristiwa sejenis sehingga tidak akan terjadi lagi kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan Al Azhar," ujar Ahmad, Kamis, 8 Desember 2011.

Ditambahkan Ahmad, Universitas Al Azhar mendukung pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas tindak kekerasan ini, sehingga ada hukuman, yang dapat memberikan efek jera. Selain itu, atas nama kampus, Ahmad juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga Ahmad Yoga Fudholi.

"Semoga Allah SWT memberikan tempat yang terbaik dan mulia disisi-Nya. Kepada keluarga yang ditinggalkan di anugerahi kesabaran dan ketabahan," katanya.

Ahmad Yoga tewas dikeroyok di lapangan bola Universitas Al Azhar Jakarta pada Selasa, 6 Desember 2011. Kejadian ini berawal dari hilangnya helem milik Eka Zulfikar di tempat parkir kampus. Berdasarkan keterangan tukang parkir,  DR, Yoga yang mengambil helm itu.

Kedua pelaku menghampiri korban begitu mendapat telepon dari tukang parkir sekitar pukul 17.30 WIB. Adu mulut terjadi, bahkan berlanjut ke bentrokan. Kedua tersangka terbawa emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) huruf 3e sub Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman penjara maksimal 12 tahun. Barang bukti yang disita oleh kepolisian berupa visum et repertum RS Fatmawati dan satu helm hitam. Untuk kasus itu kepolisian memeriksa enam saksi. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar