VIVAnews - Teka-teki pembunuhan Raafi Agawinarsya Benjamin perlahan mulai terkuak. Belakangan diketahui polisi berhasil mengetahui rumah milik pelaku pembunuhan. Di rumah itu ditemukan mobil Ford Everest hitam berplat nomor dinas 5234-12 milik Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).
Saat dikonfirmasi Kepala Biro Humas Lemhannas, Brigjen Irwan Kusnadi belum dapat memastikan mobil yang ditemukan polisi adalah benar milik Lemhannas.
"Saya belum tahu, karena belum jelas. Saya juga belum lihat gambarnya (simbol plat nomornya)," ujarnya kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin, 5 Desember 2011.
Menurutnya sejak era kepemimpinan Muladi dan Budi Susilo Soepandji tidak ditemukan plat nomor berakhiran angka '12'. Bahkan ia sendiri mengaku menggunakan mobil berplat dinas dengan nomor '33-00'.
"Mungkin -12 itu plat nomor lama, karena dulu Lemhannas ini kan di bawah Hankam," ujarnya. "Tapi jelasnya saya belum bisa komentar," imbuhnya.
Seperti diketahui, Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa kelas III SMA Pangudi Luhur tewas ditusuk di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 5 November 2011 dini hari.
Selain plat nomor dinas 52340-12 Lemhannas, polisi menyita barang bukti berupa dua buah hard disk data CCTV, pakaian korban yang terdapat noda darah dan pakaian tersangka, satu BlackBerry, satu mobil Ford Everest warna hitam B 234 BL. Kemudian satu unit mobil toyota Fortuner warna hitam B 510 OD.
Sementara itu, pelaku berinisial F dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun atau 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun enam bulan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kemudian tersangka M alias T, B alias B, dan FJ, RS dan VCMC alias C dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP. (adi)
Senin, 05 Desember 2011
Mobil Dinas Lemhannas di Kasus Raafi
Raafi Aga Winasya Benjamin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar