Senin, 19 Desember 2011

Obligasi Rp1,7 Triliun Masuk APBD DKI 2012

VIVAnews - Penerbitan Obligasi Daerah masuk dalam Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2012. Obligasi tetap dimasukkan meski ditentang Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Bangsa.

Sedangkan, enam fraksi lainnya beserta pimpinan dewan menyatakan sepakat penerbitan obligasi daerah pada tahun 2012, karena dapat membantu peningkatan pembangunan kota Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2012, berarti penerbitan obligasi daerah juga telah disetujui dan sah untuk dilaksanakan pada tahun depan.

"Tentunya dengan disahkannya APBD DKI 2012, ya otomatis obligasi daerah sudah disetujui. Sebab obligasi senilai Rp1,7 triliun telah dimasukkan dalam penerimaan pembiayaan daerah di APBD 2012," kata Fauzi Bowo usai Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD DKI 2012 menjadi Perda di Lemhannas, Jakarta, Senin, 19 Desember 2011.

Menurut Foke, obligasi daerah akan diterapkan untuk empat proyek pembangunan di Jakarta. Keempat proyek itu yakni, pembangunan RSUD Jakarta Selatan senilai Rp185 miliar, proyek pengolahan air limbah di Casablanca senilai Rp235 miliar, proyek pembangunan rumah susun di Daan Mogot senilai Rp500 miliar dan proyek pembangunan Terminal Pulogebang senilai Rp757 miliar.

"Karena sudah disetujui, sekarang tinggal melakukan persiapan penerbitan obligasi daerah pada tahun depan. Saya harap semua pihak mendukung langkah ini demi kemajuan pembangunan kota Jakarta," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Inggard Joshua, menegaskan bahwa dewan sudah sepakat obligasi dimasukkan kedalam susunan APBD DKI 2012.

Dijelaskan Inggrad, Pemprov DKI mulai tahun 2012 akan menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan yang akan dilaksanakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Sehingga pada rancangan APBD DKI 2012, penerimaan pembiayaan yang direncanakan, selain berasal dari sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2011, juga dari pinjaman daerah melalui penerbitan obligasi daerah," kata Inggard.

Dia menilai, Pemprov DKI mampu menerbitkan obligasi daerah karena kinerja penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan daerah semakin membaik selama tiga tahun terakhir ini. Bahkan telah mendapatkan opini dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut.

"Ini membuktikan penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan daerah telah diakui  pemerintah pusat, dalam hal ini BPK. Selain itu mendapatkan dukungan dari Bank Dunia agar Jakarta segera menerbitkan obligasi daerah dengan kondisi keuangan yang sudah baik. Itu adalah salah satu syarat utama penerbitan obligasi," ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Inggard, Pemprov DKI tidak lagi terlalu bergantung pada perolehan pendapatan daerah melalui pajak daerah. Sebab, pajak daerah terutama Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor, pada tahun-tahun ke depan tidak akan menjadi primadona dalam pendapatan pajak daerah seiring mulai diterapkannya pajak progresif dan adanya rencana pembatasan kendaraan bermotor yang akan diterapkan.

Sementara itu, anggota Fraksi Amanat Bangsa, Wanda Hamidah mengatakan seluruh anggota Fraksi Amanat Bangsa yang merupakan gabungan dari dua partai yaitu Partai Amanat Bangsa dan Partai Kebangkitan Bangsa tidak hadir dalam Rapat Paripurna Penetapan APBD DKI 2012 hari ini.

"Kami menyatakan menolak obligasi daerah. Penolakan ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan DPRD DKI dalam surat tertanggal 19 Desember dengan nomor 48/F-PANPKB/XII/2011. Surat ini kami kirimkan ke Ketua DPRD DKI Ferrial SOfyan," kata Wanda.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar