VIVAnews - Pemilukada DKI Jakarta 2012 diperkirakan akan dilakukan hingga dua putaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, menilai potensi itu cukup tinggi, apalagi jika terdapat lebih dari tiga pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, mengatakan, untuk menang dalam pemilu gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon harus memperoleh suara 50 persen plus satu.
"Dalam menyusun jadwal pemilu gubernur dan wakil gubernur kami memutuskan tahapan ini sekaligus dua putaran," ujar Juri, dalam jumpa pers di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 15 Februari 2011.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan jadwal pemungutan suara tahap pertama pada 11 Juli 2012. Kemudian, untuk pemungutan suara tahap dua dijadwalkan pada 20 September 2012.
Namun putaran kedua ini baru dilakukan jika ada gugatan dari pasangan lainnya, atau jika pasangan calon perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen.
Untuk pemungutan suara putaran kedua, akan diberi waktu masa tenang tiga hari dan tidak ada masa kampanye. "Hanya akan ada dua pasangan calon yang akan mengikuti putaran kedua. Ini tergantung dengan adanya gugatan atau tidak," jelasnya.
Menurut Juri, pihaknya juga telah mengajukan anggaran untuk dua kali putaran. Anggaran yang diajukan sebesar Rp253 miliar. "Anggaran yang kita ajukan sudah untuk dua kali putaran. Anggaran lebih banyak terserap untuk honor petugas dan logistik," tandasnya.
Berikut Jadwal dan Tahapan Pemilukada DKI Jakarta:
Pemilukada 2012
1. Pendaftaran Cagub : 13-19 Maret 2012
2. Kampanye: 24 Juni - 7 Juli 2012
3. Masa Tenang: 8 Juli - 10 Juli 2012
4. Pemungutan Suara: 11 Juli 2012
5. BAP, Rekap Hasil dan Penetapan Calon Terpilih: 19-20 Juli 2012
6. Pelantikan dan Sumpah Janji: 7 Oktober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar