Selasa, 06 Desember 2011

Polisi Tahan Istri Pelaku Penusukan Raafi

VIVAnews - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menahan seorang wanita bernisial VC atau C. Dia adalah istri pelaku penusukan terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin, yang bernisial FB.

Komisaris Besar Imam Sugianto, Kapolres Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa  VC dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

"Juga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," kata Imam, Selasa, 6 Desember 2011. Dengan menahan VC, berarti sudah 7 tersangka ditahan dalam kasus ini. Polisi menangkap para pelaku secara bertahap.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka M alias T, FJ,  alias B, dan H yang ditangkap pada 22 November 2011 lalu, didapatkan petunjuk dan barang bukti untuk melakukan penangkapan terhadap RS, pada 28 November 2011 di Jakarta Timur, dan F alias SMFA dan VC alias C, Di depok dan tersangka A di Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2011.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah harddisk data CCTV, pakaian korban yang terdapat noda darah dan pakaian tersangka. Satu Blackberry, satu mobil Ford Everest warna hitam B 234 BL, dan satu mobil Toyota Fortuner warna hitam B 510 OD, satu pasang plat nomor dinas 5234-12 milik Lemhanas.

Pasal yang dilanggar oleh SMFA atau FB dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun atau 170 KUHP tentang bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kemudian tersangka  M alias T, B alias B, dan FJ, RS dan VCMC alias C  dikenakan  pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar