VIVAnews - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memiliki alasan kuat untuk penetapan Febri Awan (FB) sebagai pelaku utama penusukan Raafi Aga Winasaya Benjamin, di Kafe Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, ada saksi mahkota yang menguatkan hasil penyidikan. Apakah saksi itu adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres), Kapolres tidak bersedia menjelaskan.
Saksi mahkota itu yang menguatkan alasan dasar polisi menentukan pelaku utama dalam kasus penusukan Raafi. "Saksi mahkota ini bukan siswa Pangudi Luhur. Tapi, saksi itu jelas mengenal pelaku," kata Imam, Rabu, 7 Desember 2011.
Ditambahkan Imam, dari hasi penyidikan diketahui bahwa saksi melihat kejadian penusukan itu. Saat ini masih dicari pisau yang digunakan Febri untuk menusuk Raafi.
"Saksi sempat dititipkan pisau oleh pelaku setelah menghabisi nyawa Raafi. Saksi itu yang sangat membantu penyidikan," kata Imam.
Saksi kata Imam, dengan inisiatif sendiri datang ke kantor polisi dan menceritakan soal senjata yang didapatnya dari pelaku. Saksi adalah teman Febri yang juga datang ke Shy Rooftop.
Satu hari setelah penusukan, Febri kemudian menghubungi saksi tersebut untuk meminta kembali pisaunya.
"Jadi senjata itu dikembalikan lagi ke Febri karena diminta. Bukan saksi itu yang menghilangkan senjatanya, tapi Febri. Kami masih mencari senjata itu sampai sekarang," katanya.
Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang ada, maka penyidik berkeyakinan bahwa Febri adalah pelaku utama. Meksi beberapa pihak meragukan Febri sebagai pelaku utama.
Dalam kasus ini, sudah ada tujuh tersangka yang ditahan polisi. Mereka adalah Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel.
Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KuHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Rabu, 07 Desember 2011
Saksi Mahkota Pastikan Pelaku Penusuk Raafi
Fb, tersangka penusukkan Raafi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar