Selasa, 07 Februari 2012

Afriyani Jalani Rekonstruksi di Stadium

VIVAnews - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya siang ini, Selasa 7 Februari 2012, melakukan rekonstruksi kecelakaan maut dengan tersangka Afriyani Susanti, 29 dan tiga rekannya. Reka ulang digelar di diskotek Stadium, Jakarta Barat.

Kuasa hukum Afriyani, Efrizal mengaku diberitahu soal rekonstruksi ini secara mendadak. Oleh karena itu dirinya tidak mengetahui di mana lokasi rekontruksi.

"Saya dadakan dikasih tahu oleh polisi pukul 12.00 WIB. Saat ditelepon, rekonstruksi sudah berlangsung di club Stadium. Saya sekarang masih menuju sana," kata Efrizal saat dihubungi.

Menurutnya, hari ini penyidik hanya melakukan rekonstruksi khusus kasus narkobanya saja. Sedangkan untuk kasus kecelakaan tidak dilakukan rekonstruksi karena takut mengundang massa.

"Iya, pasti kalau di luar keselamatan Afriyani bisa terancam karena massa terlalu banyak," jelas dia.

Andi, pedagang yang berada di depan diskotek, mengatakan rombongan penyidik masuk sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka menggunakan mobil berpelat nomor sipil. Tepat pukul 12.45, sejumlah anggota polisi yang berpakaian preman keluar dan tidak ada satu pun yang bisa dimintai keterangan.

Daihatsu Xenia berwarna hitam B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti, menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu. Sembilan orang tewas. Empat lainnya luka-luka.

Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dia jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang. (eh)

 

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar