Senin, 20 Februari 2012

Mabes Polri Izinkan John Kei Dibesuk

VIVAnews -- Akhirnya, setelah menunggu sekian lama di depan ruangan tempat John Kei dirawat, keluarga dan tim pengacara diizinkan untuk menjenguk tersangka kasus pembunuhan terhadap Tan Hari Tantono, Bos PT Sanex Steel Indonesia.

"Sekitar satu jam lalu, dari pihak keluarga dibolehkan menjenguk John Kei," ujar salah satu pengacara, Djamaludin Koedoeboen, di RS Polri, 19 Februari 2012 malam.

Pemberian izin untuk masuk ke dalam ruangan John Kei yang tengah dirawat di ruang perawatan ICU lantai 2 RS Polri, menurut Djamaludin, langsung didapatkan dari salah satu petinggi polisi di Mabes Polri. "Pimpinan Mabes Polri langsung hubungi saya tadi," kata Djamaludin.

Ditanya bagaiamana kondisi John saat ini, Djamaludin masih belum tahu, ia mengaku belum melihat kondisi kliennya itu. "Saya belum masuk, sekarang di dalam ada Istrinya Yulianti dan salah satu anaknya, masuknya bergantian, jadi nanti ya," katanya.

Karena sudah diizinkan masuk, apakah keluarga akan tetap melaporkan polisi ke Komnas HAM? Djamaludin mengatakan laporan ke Komnas HAM akan tetap dilanjutkan.

"Tetap akan dilanjutkan, karena bukan hanya itu saja ada, hal lain, seperti mekanisme penangkapan, dan belum diterimanya surat penangkapan sampai sekarang," kata Djamaludin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto menjelaskan, alasan pihaknya tak memperbolehkan siapapun untuk menjenguk John Kei di Rs Polri, dengan pertinbangan keamanan medis.

"Ini semata-mata pertimbangan keamanan dan medis. Nanti kalau waktunya sudah tepat pasti diperbolehkan. Semalam yang bersangkutan sudah melakukan operasi pengangkatan peluru bersarang di kaki kanannya," kata Rikwanto, Minggu sore.

Seperti diketahui, John Kei dibekuk pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. John Kei diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hari Tantono pada 26 Januari 2012 di Swis Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

John Kei dijerat pasal pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup.(np)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar