Kamis, 23 Februari 2012

Terdakwa Sebut Kematian Irzen Octa Takdir

VIVAnews – Salah satu terdakwa kasus dugaan penganiayaan Irzen Octa, Boy Yanto Tambunan, menyatakan kematian Irzen Okta bukan akibat penganiayaan, melainkan karena takdir.

Boy menuturkan Irzen ketika itu datang ke Citibank untuk membicarakan penyelesaian tunggakan kartu kredit. “Tapi takdir berkata lain, Tuhan memanggil beliau. Saya yakin keluarga Irzen tahu ini, tapi dipelintir oleh orang tidak bertanggung jawab,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2012.

Boy berharap jaksa bertindak profesional dalam kasus ini. Dia berpendapat proses persidangan selama ini pun tidak mengungkap adanya penganiayaan. Apapun, Boy mengaku siap menghadapi sidang tuntutan hari ini.

Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Lutfhie Hakim, meyakini kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh jaksa. Lebih jauh, dia menegaskan kliennya juga tidak merampas kemerdekaan atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

“Irzen meninggal disebabkan oleh penyakit darah tinggi kronis sesuai dengan hasil visum dr Ade Firmansyah,” ujar Luthfie.

Seperti diketahui, Irzen Octa ditemukan tewas di kantor Citibank pada 29 Maret 2011 yang lalu. Para penagih utang di bank itu kemudian dituduh menjadi penyebab tewasnya pria yang pernah menjabat sebagai Sekjen Partai Pemersatu Bangsa tersebut.

Debt collector yang kini menjadi terdakwa adalah Arief Lukman, Donald Haris, Henry Waslinton, Humizar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan. Kelimanya dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan  seseorang, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (umi)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar